BANGKINANG, kabarmelayu.com - PT Malindo Feed Mild (MFM) yang bergerak dibidang pembibitan ayam potong di Desa Kampar Kecamatan Kampar menyatakan tidak perlu membuat izin pengolahan limbah.
Hal itu ditegaskan Humas PT MFM, Irwan didampingi Manager Produksi dan staf, Kamis (17/11/16) di Bangkinang.
Dikatakan, "Perusahaan kami tidak perlu membuat izin pengolahan limbah. Sebab perusahaan tidak mengeluarkan limbah cair melainkan limbah padat yaitu kotoran ayam. Jadi tak perlu izin pengolahan limbah," tegasnya.
Diketahui, PT MFM yang beroperasi di Desa Kampar itu memiliki 12 kandang dengan Produksi 30 ribuan bibit ayam sehari yang didukung oleh 48 pekerja.
Pelaksana tugas badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Kampar, M Yasir melalui Kabid Wasdal, Elfauzan saat dihubungi mengatakan, memang dalam dokumen UKL/UPL tidak dibunyikan adanya pengolahan limbah, namun kita tetap mewajibkan perusahaan membuat izin pengolahan limbah.
"Dalam pencucian kandang ayam sudah jelas menggunakan air. Jadi sudah jelas perusahaan mengeluarkan limbah cair, jadi kami tetap mewajibkan perusahaan agar mengurus izin pengolahan limbah," ujar Fauzan. (rec)