BENGKALIS (BH) - Terkait polemik perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Rimba Rokan Lestari (RRL) di Pulau Bengkalis, Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Indra Gunawan angkat bicara. Dewan meminta izin HTI perusahaan ini dicabut.
Senada yang disuarakan masyarakat terdampak HTI PT. RRL, Indra Gunawan menolak keras keberadaan perusahaan HTI di Pulau Bengkalis yang izinnya dikeluarkan Pemerintah Pusat cq. Kementerian Kehutanan.
Menurut pria yang akrab disapa Eet ini, pemerintah pusat sebelum menerbitkan izin, seharusnya meminta terlebih dahulu rekomendasi dari pemerintah daerah dan pendapat masyarakat di sekitar konsesi.
"Di situ kan ada makam atau tanah perkuburan, kebun tua, lahan garapan masyarakat, sekolah juga ada. Masa digarap juga, gimana pusat ini," ujarnya mengungkapkan kekecewaan, Selasa (11/11).
Eet menambahkan, terkait dengan surat rekomendasi Menteri Kehutanan Tahun 1998, itu semestinya tidak diberlakukan lagi, karena sudah tidak relevan dengan peraturan dan kondisi saat ini. "Sedangkan surat-surat alas hak masyarakat, jauh sebelumnya sudah ada," katanya.
Eet menegaskan agar pemerintah pusat segera mencabut izin PT. RRL dari pulau Bengkalis, "Ini harga mati," tandasnya.(rec)