Mantap...Warga Desa Pejangki Gugat Pabrik Kelapa Sawit, Karena Limbah Pabrik

Harijal - Minggu, 23 Oktober 2016 19:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/10/d38993102016_limbahresah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Heri/ Datariau.com
Limbah yang meresahkan masyarakat.

RENGAT, kabarmelayu.com - Dody Fernando SH, Kuasa Hukum warga Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat terkait dugaa pencemaran lingkungan hidup akibat limbah pabrik kelapa sawit yang dengan sengaja dibuang ke aliran sungai Pejangki yang diduga dilakukan oleh PT SML.

"Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri Rengat, Jumat (21/10/2016) dengan nomor 25/Pdt.G-LH/2016/PN.RGT. Selanjutnya Pengadilan Negeri Rengat langsung menjadwalkan pembukaan sidang pertama pada hari Rabu 2 November 2016 mendatang," kata Dody Fernando SH kepada wartawan, Sabtu (22/10/2016) malam.

Selain menggugat PT SML, warga juga akan menggugat Bupati Inhu sebagai pemberi Izin Usaha Perkebunan Produksi (IUPP) dan izin lingkungan dalam bentuk persetujuan Amdal, RKL dan RPL, tidak memperhatikan kelayakan dan kemampuan dalam pengelolaan limbah hasil produksi PKS PT SML yang telah mencemari dan merusak lingkungan hidup di desa Pejangki.

"Ada dua Kepala Dusun, lima ketua RT dan lima ketua RW atas nama pribadi dan atas nama masyarakat yang memberikan kuasa untuk menggugat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT SML," ungkap Dody Fernando.

Menurut Dody, sebelumnya warga bersama Kepala Desa Pejangki melaporkan dugaan pencemaran sungai Pejangki akibat pembuangan limbah PKS PT SML kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu. Namun BLH Inhu hanya memberikan sanski administrasi terhadap perusahaan tersebut.

"Kita menggugat Bupati Inhu untuk mencabut surat persetujuan Bupati Inhu nomor 660/Bapedalda-Inhu/VII/2007/207 tanggal 17 Juli 2007 tentang persetujuan Andal, RKL, RPL serta mencabut SK Bupati Inhu nomor 643 tahun 2014, tentang IUPP atas nama PKS PT SML," pungkasnya.

Sementara itu, Humas PKS PT SML Robert Edward dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh persoalan limbah PT SML kepada BLH Inhu.

"BLH Inhu telah memberikan sanksi dengan poin-poin untuk perbaikan sistem limbah yang saat ini telah dilaksanakan PKS PT SML dan masalah ini sudah sama BLH semua," terangnya.

 

(datariau.com)

Berita Terkait

Lingkungan

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Lingkungan

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Lingkungan

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Lingkungan

Sekda Inhil Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih

Lingkungan

Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan

Lingkungan

Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu