MENGABDI bagi negara. Alasan tersebut biasanya dilontarkan oleh seseorang yang hendak menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Di beberapa lapisan masyarakat, menjadi PNS berarti juga menaikkan status sosial di mata rekan-rekan.
Mengapa profesi PNS begitu diminati? Selain punya gengsi sebagai abdi negara, profesi sebagai aparatur sipil juga menjanjikan penghasilan yang lumayan. Belum lagi masa tua alias ketika memasuki pensiun juga jelas dengan adanya dana TASPEN bagi PNS.
Jalur umum
Lewat jalur satu ini, kamu harus melewati serangkaian tahapan seleksi. Mulai dari screening ijazah, tes kemampuan dasar (TKD), tes kemampuan bidang (TKB) untuk beberapa formasi dan instansi, serta wawancara. Perlu diingat, indeks prestasi kumulatif (IPK) saat lulus kuliah tidak menjamin kamu diterima menjadi PNS kecuali saat dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti TKD.
Penyandang disabilitas
Jalur satu ini dikhususkan bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik atau kebutuhan khusus. Persyaratan bagi penyandang disabilitas biasanya sedikit lebih ringan dibandingkan dengan jalur umum meski tetap harus ikut seleksi CPNS seperti TKD dan wawancara. Pemerintah menyediakan 10% dari kebutuhan formasi CPNS bagi penyandang disabilitas.
Jalur cumlaude
Pemerintah juga membuka jalur cum laude bagi mereka yang berprestasi semasa kuliah. Sekali lagi, meski punya IPK tinggi, kamu tetap harus melalui berbagai tahapan seleksi juga tes untuk menjadi seorang abdi negara. Syaratnya kamu harus lulus dari universitas dengan akreditasi A, lulus dengan pujian (cum laude), dan berusia tidak lebih dari 35 tahun.
Anak-anak Papua
Mulai seleksi CPNS 2017, pemerintah membuka jalur khusus bagi anak-anak muda asli Papua. Mereka memiliki kesempatan untuk menjadi PNS yang akan ditempatkan di seluruh kementerian dan lembaga. Persyaratan akamedik juga ditentukan sedikit lebih rendah dibandingkan jalur umum.
Atlet berprestasi
Jalur satu ini khusus untuk atlet-atlet yang punya prestasi kelas dunia. Atlet yang berhasil meraih medali emas di ajang internasional. Ketentuan terkait tingkatan medali sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
(okezone.com)