Makanan Mengandung Bahan Pengawet, Halal atau Haram?

Harijal - Minggu, 08 April 2018 21:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/04/7d9b0b042018_0000auntitled15.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: Halal.com)
Ilustrasi makanan halal

ALQURAN telah menyerukan kepada kita untuk mengkonsumsi makanan yang halalan dan toyyiban. Di sisi lain, kebutuhan pangan dewasa ini semakin meningkatkan.

Selain itu, teknologi pangan juga dipakai guna memenuhi kebutuhan konsumen yang menginginkan makanan yang segar, siap saji dan menarik.

Untuk membuat makanan selalu tampak segar dan menarik, banyak produsen dan distributor yang menggunakan pengawet. Lantas, halal kah penggunaan bahan pengawet pada makanan?

Pengawet makanan sendiri terdiri dari bahan alami dan kimiawi. Bahan alami didapat dari hewani dan nabati. Perlu diketahui juga, situs Halal MUI merilis bahwa kini banyak beredar makanan dengan kandungan E471.

Dijelaskan bahwa kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dsb).

Kode E tidak dapat mengidentifikasikan bahwa bahan tersebut mengandung babi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait dengan kandungan yang terdapat dalam bahan. Contoh E471 yang merupakan bahan emulsifier yang dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, apabila bahan pengawet berasal dari nabati, maka hukumnya halal. Sedangkan, jika berasal dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal atau tidak.

"Kendati sudah berasal dari hewan yang halal, perlu ditinjau juga apakah proses penyembelihannya sesuai syariat atau tidak. Bila sudah berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan syar'i maka itu halal," kata Muti kepada Okezone.

Namun, sebaliknya, jika hewannya halal, tetapi proses penyembelihannya bertentangan dengan syariat, maka itu tidak halal. "Artinya haram dikonsumsi," ulasnya.

Sebagai informasi, produk makanan yang komposisinya terdapat kode E dan sudah berlogo halal MUI, dipastikan bahwa bahan tersebut berasal dari sumber yang halal sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi.

(okezone.com)

Berita Terkait

Kuliner

Pertama di Riau, Bupati Herman Resmikan Layar Digi Tembilahan

Kuliner

Pemkab Solok Sambangi TRC 112 Pekanbaru

Kuliner

Unik, Nenek Gajah 60 Tahun di Ukui Ini Pilih Hidup Soliter

Kuliner

Bupati Afni: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemkab Siak Membangun Daerah

Kuliner

PSPS Ungkap Strategi Jelang Musim 2026-2027

Kuliner

Restorative Justice, Kejari Rohul Bebaskan Tersangka Pencurian dan Pengancaman