Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan ‘Eksodus’ Turun Kelas

Harijal - Selasa, 31 Desember 2019 14:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/33c906122019_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Kenaikan iuran membuat beberapa peserta BPJS Kesehatan minta turun kelas kepesertaan.

JAKARTA - BPJS Kesehatan menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah mendorong sejumlah peserta turun kelas. Mereka telah mengajukan penurunan kelas ke BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan pengajuan permohonan turun kelas  kemungkinan dilakukan peserta untuk menyesuaikan kemampuan bayar.

Permohonan mulai terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019 kemarin.

Maklum, melalui peraturan tersebut, pemerintah memang memutuskan untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri hingga 100 persen. Dengan keputusan tersebut, iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

"Perubahan kelas peserta memang terjadi, karena peserta menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," ucap Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).

Namun, Iqbal tak menjelaskan jumlah peserta yang sudah mengajukan penurunan kelas sejak perpres kenaikan iuran terbit. Ia mengatakan belum mendapatkan rincian data tersebut.

"Saya belum pegang datanya," imbuh dia.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta per 30 November 2019 sebanyak 222.815.475 orang. Peserta itu terdiri dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 96.107.314 orang, PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 38.437.916 orang, dan Pekerja Penerima Upah (PPU)-Penyelenggara Negara (PN) sebanyak 17.590.270 orang.

Kemudian, jumlah peserta kelompok PPU Badan Usaha (BU) sebanyak 35.426.294 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)-pekerja mandiri sebanyak 30.242.021 orang, dan bukan pekerja sebanyak 5.011.660 orang.  

Iqbal mengatakan untuk mempermudah pengajuan perubahan kelas tersebut, BPJS Kesehatan membuat program 'praktis' alias perubahan kelas tidak sulit. Program itu berlaku pada 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 mendatang.

Dengan program tersebut peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas bisa mendaftar lewat aplikasi dan sarana lainnya.

"Bisa di aplikasi mobile jaminan kesehatan nasional (JKN), mobile customer service, kantor BPJS cabang, atau ke care center," terang Iqbal.

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Kesehatan

Bupati Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing

Kesehatan

Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Diamankan

Kesehatan

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Produktivitas Ketahanan Pangan hingga Masa Panen

Kesehatan

Pembukaan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Jadi Primadona

Kesehatan

Pekanbaru Target Juara Umum, 70 Kafilah MTQ Riau Ke-44 Dilepas ke Kuansing

Kesehatan

TRC 112 Pekanbaru Ditargetkan Tujuh Menit Sampai di Lokasi