PEKANBARU- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (
BBPOM) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti produk makanan, obat-obatan illegal tanpa izin edar dan kosmetik pada Senin (4/11/2024).
Seluruh barang bukti ini merupakan produk-produk obat, kosmetik dan makanan ilegal hasil penindakan BBPOM Pekanbaru bersama aparat penegak hukum sepanjang tahun 2023-2024. Total seluruhnya bernilai Rp2,9 miliar.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander mengatakan, pemusnahan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pemusnahan simbolis disaksikan oleh instansi lintas sektor terkait.
Bersama barang bukti, turut diamankan 10 orang tersangka dalam tindak pidana terkait obat dan makanan itu.
Barang temuan yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan terhadap 6 kegiatan penindakan yang merupakan produk-produk obat dan makanan tanpa izin edar, tanpa notifikasi dan tidak memenuhi kriteria kasiat dan manfaat.
"Pemusnahan dilakukan dengan dibakar maupun ditimbun. Di tahun 2025 pemuanahan akan dilanjutkan lag dengan kerja sama pihak ketiga," terang Alex.
Alex sander juga mengingatkan, masih banyak beredar produk-produk obat tradisional yang mengandung BKO yang berbahaya bagi kesehatan.
"Selain itu juga berbagai produk kosmetik ilegal yang dijualbelikan secara online. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memeriksa ke Balai Besar POM Pekanbaru melalui CEK KLIK," pungkasnya.