TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Mulai 1 Januari 2017, pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) terhadap masyarakat kurang mampu dihentikan sampai batas yang belum ditentukan.
Hal itu diketahui dari sejumlah pasien yang masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan dan kalangan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Ini yang kami pertanyakan, kenapa sampai dihentikan," ungkap anggota Komisi IV DPRD Inhil Andi Rusli, kepada wartawan, di Tembilahan, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, penghentian pelayanan Jamkesda ini sebelumnya tidak ada koordinasi dengan pihak dewan, padahal kebijakan ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya kalangan miskin.
Langkah itu tentu saja menyusahkan masyarakat miskin yang ingin berobat ke rumah sakit. Semestinya, menurut Politikus PPP tersebut, dilakukan pendalaman dan evaluasi terlebih dahulu karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD H Adriyanto juga menyampaikan hal serupa. Kondisi ini, katanya, mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat. Meski demikian, mereka akan membawa ke dalam dapat Internal.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Inhil, H Zainal Arifin, membenarkan bahwa Jamkesda telah dihentikan per 1 Januari 2017. Hanya saja, telah diintegrasikan pada 31 Desember 2016 lalu ke BPJS Kesehatan sebesar 127.159 jiwa.
"Dana itu dibiayai 50 persen oleh APBD Provinsi dan 50 persen lagi oleh APBD Inhil," kata Zainal.
(riaupos.co)