BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Astaqfirullahal’azim, ternyata Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2014, tertanggal 6 Februari 2014 yang sudah dicabut Pemerintah Pusat beberapa tahun yang lalu didapati masih berlaku hingga saat ini.
Aksi pelarangan mengenai Khitanan terhadap perempuan tersebut dialami oleh Misra, warga jalan Setia Bagansiapiapi, Senin (12/12/16) saat akan mengitankan balitanya di salah satu praktek bidan di Bagansiapiapi. Secara diam-diam tenaga medis tersebut membocorkan prihal larangan tersebut ke pasien.
"Menkes melarang menyunatkan anak perempuan, menurut medis si anak bisa setres dan terganggu pertumbuhannya. Ungkap salah satu Bidan di Bagansiapiapi sebagaimana diceritakan kembali oleh Misra kepada wartawan.
Sebagai informasi, produk hukum yang mengatur secara detail prosedur dan batasan khitan terhadap perempuan itu sudah dicabut sejak 6 Februari 2014 dengan alasan pencabutan Permenkes 1636/2010 tentang khitan pada anak perempuan berdasarkan penyampaian dr Supriyantoro seperti dilansir detik.com karena khitan pada perempuan lebih dilatarbelakangi oleh budaya dan bukan oleh indikasi medis. Setelah dikaji ulang, diputuskan bahwa khitan perempuan tidak perlu diatur dalam Permenkes.
Senada itu, Kepala Dinas Kesehatan Rohil Dr Junaidi Saleh membenarkan bahwa pihak kementrian Kesehatan Republik Indonesia pernah mengeluarkan Peraturan terkait larangan bersunat bagi kaum Hawa tetapi karena ditentang oleh MUI akhirnya Peraturan yang bertentangan dengan Syariat Islam tersebut akhirnya dicabut.
"Terkait larangan sunat untuk anak perempuan beberapa tahun lalu tetapi kemudian dicabut karena di tentang MUI, sedangkan menurut medis sunat pada perempuan hanya menggores kulit di dekat kelamin perempuan," sebut Junaidi Saleh menjelaskan.
Dalam terminologi syariah Islam, Khitan bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala zakar) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan).
Khitan bagi laki-laki disebut i’dzar sedang bagi perempuan disebut khifd. Jadi, khifd bagi perempuan sama dengan khitan bagi laki-laki.
DALIL QURAN DAN SUNNAH (HADITS) TENTANG KHITAN
QS An-Nahl :123
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”
- QS Al Hajj 78
حَرَجٍ مِل�'َةَ أَبِيكُم�' إِب�'رَاهِيمَ هُوَ سَم�'َاكُمُ ال�'مُس�'لِمِينَ مِن�' قَب�'لُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الر�'َسُولُ شَهِيدًا عَلَي�'كُم�' وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى الن�'َاسِArtinya: Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.
- Hadits riwayat Bukhary & Muslim
ال�'فِط�'رَةُ خَم�'سٌ �" أَو�' خَم�'سٌ مِنَ ال�'فِط�'رَةِ �" ال�'خِتَانُ وَالاِس�'تِح�'دَادُ وَنَت�'فُ الإِب�'طِ وَتَق�'لِي�'مُ الأََظ�'فَارِ وَقَص�'ُ الش�'َارِبِArtinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .
- Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111
اخ�'تَتَنَ إِب�'رَاهِيمُ عَلَي�'هِ الس�'َلَام وَهُوَ اب�'نُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِال�'قَدُومِArtinya: Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun
- Hadits riwayat Abu Dawud
أَل�'قِ عَن�'كَ شَع�'رَ ال�'كُف�'رِ وَاخ�'تَتِن�'Artinya: Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan berkhitanlah. (rec)