Ahli Epidemiologi Riau Minta Tempat yang Berpotensi Kerumunan Diperhatikan

Harijal - Rabu, 08 Desember 2021 09:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/12/837c73122021_ahliepidemiologiriaumintatempat.jpeg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

PEKANBARU --- Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Riau meminta Pemerintah Daerah untuk mencermati tempat-tempat berpotensi terjadinya kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini menyusul kebijakan baru pemerintah pusat terkait membatalkan PPKM Level 3 se-Indonesia saat Nataru tahun ini.

Ketua PAEI Riau dokter Wildan Asfan Hasibuan mengungkapkan, sejauh ini belum ada perintah secara resmi yang dikeluarkan. Namun dari informasi itu, bagi daerah yang memang diperlukan pemberlakukan khusus, maka PPKM Level 3 tetap bisa diterapkan. 

“Kita tunggu dulu lah bagaimana keputusannya,” tuturnya saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

Dia menambahkan, dalam situasi seperti ini penting bagi Pemda untuk mencermati wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya kerumunan saat perayaan Nataru 2022. Sebab poin terpenting dalam upaya menekan angka kasus terkonfirmasi Covid-19, bagaimana menekan mobilitas dan masyarakat harus selalu taat dalam disiplin protokol kesehatan.

“Kan tidak semua pula daerah di Riau ini yang berpotensi kerumunan. Yang perlu dijaga itu daerah yang memang biasanya mengadakan acara natal dan tahun baru, dan daerah yang menyediakan destinasi wisata. Nah, daerah-daerah ini lah yang perlu diperhatikan pergerakan atau mobilitas masyarakatnya saat Nataru nanti,” jelasnya.

Terhadap kondisi di Provinsi Riau, kata Wildan, memang tidak semua kabupaten dan kota yang bisa diberlakukan PPKM Level 3. Dengan kata lain, pembatalan PPKM Level 3 secara nasional tidak mengubah ketentuan bagi daerah yang memang diperlukan pemberlakukan PPKM pada level tersebut.

Wildan menekankan, hal yang perlu menjadi atensi bersama, yakni bagaimana masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan, rutin mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan. 

“Pada prinsipnya PPKM Level 3 yakni menekan mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan. Kalau itu berhasil dijaga, angka kasus terkonfirmasi akan bisa ditekan,” jelasnya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa, 7 Desember 2021, di Jakarta.

Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Dia berkata pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu,sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75%. "Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (MCR)

Berita Terkait

Kesehatan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Kesehatan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Kesehatan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Kesehatan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Kesehatan

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Kesehatan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan