Kemenkes: Penyintas COVID-19 Bisa Divaksinasi Setelah Satu Bulan Sembuh

Harijal - Jumat, 01 Oktober 2021 12:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/10/5cddf6102021_kemenkespenyintascovid19bisad.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit. 

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi, di Jakarta, Kamis (30/09/2021). 

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.  (MCR)

Berita Terkait

Kesehatan

Bupati Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing

Kesehatan

Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Diamankan

Kesehatan

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Produktivitas Ketahanan Pangan hingga Masa Panen

Kesehatan

Pembukaan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Jadi Primadona

Kesehatan

Pekanbaru Target Juara Umum, 70 Kafilah MTQ Riau Ke-44 Dilepas ke Kuansing

Kesehatan

TRC 112 Pekanbaru Ditargetkan Tujuh Menit Sampai di Lokasi