Berlaku Mulai 22 Juni, Ini 14 Aturan PPKM Mikro Ketat

Harijal - Senin, 21 Juni 2021 21:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/06/cea1c8062021_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Mural Covid-19 di Tengah PPKM Mikro (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, 22 Juni-5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.

"Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," katanya.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro terbaru sesuai dengan pernyataan Airlangga:

1. Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli.

2. Wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non merah.

3. Wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek

4. Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%

5. Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai 20.00

6. Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas.

7. Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.

8. Kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan.

9. Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.

10. Taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup semenatara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.

11. Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%.

12. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang

13. Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas.

14. Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Kesehatan

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Kesehatan

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Kesehatan

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Kesehatan

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Kesehatan

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Kesehatan

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal