Ketentuan Masker Kain Sesuai SNI untuk Cegah Virus Corona

Harijal - Senin, 28 September 2020 17:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/09/5d0a2e092020_untitled15.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Istockphoto/Structuresxx)
Kementerian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. Berikut syarat masker ber-SNI.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. SNI merupakan satu-satunya standar di Indonesia yang wajib dipenuhi untuk memproduksi suatu barang. Terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah masker kain memenuhi SNI.

SNI masker kain ini disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil dengan melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.

"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," jelas Menperin, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara.

SNI masker kain ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI tersebut, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Untuk semua tipe masker kain, SNI mensyaratkan harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain dari serat alam seperti katun ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.

Untuk semua tipe masker kain, SNI mensyaratkan harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain dari serat alam seperti katun ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.

SNI juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Berikut ketentuan masker kain sesuai SNI:1. Tipe A untuk penggunaan umum- Minimal dua lapis kain- Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg- Daya serap sebesar ≤ 60 detik- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bateri- Minimal dua lapis kain- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg- Daya serap sebesar ≤ 60 detik- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel- Minimal dua lapis kain- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg- Daya serap sebesar ≤ 60 detik- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva- Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)

Setiap produsen masker kain diharapkan secara sukarela untuk memenuhi persyaratan dan mendaftarkannya untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain.

"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam.

Ia menerangkan masker SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Kesehatan

Dari Angka 6000-an, Hotspot Sumatera Tinggal 671, Langit Pekanbaru Cerah Diguyur Hujan

Kesehatan

Gondol Aki Mobil, Pria Pengangguran di Rumbai Dibekuk

Kesehatan

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Koramil 06 Siak Hulu Dampingi Pemberian Sembako Bagi Warga Kurang Mampu

Kesehatan

Niat Tulus Andi Saing Bangun Desa Teluk Sono, Gayung Bersambut dengan Masyarakat Luas

Kesehatan

Kesebelasan UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Juara II Kejuaraan Sepakbola Pulau Bayur 2026 Antar SSB Se-Riau

Kesehatan

MTQ Pebatuan Resmi Dibuka, 101 Kafilah Perebutkan Piala Bergilir