Organisasi Antikorupsi Dunia UNCAC Kritik Revisi UU KPK

Harijal - Selasa, 01 Oktober 2019 14:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/10/fb4b0f102019_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tempo/Syaiful
Organisasi Antikorupsi Dunia UNCAC Kritik Revisi UU KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersmaa Kementerian Luar Negeri, dan BPK, saat menyampaikan siaran pers dalam kegiatan Factsheet Review UNCAC Putaran II di Hotel Four Points, Jakarta, 9 Oktober 2017. Tempo/Syaiful

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Konvensi PBB Menentang Korupsi (The UN Convention Against Corruption - UNCAC) memantau revisi UU KPK atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekitar 97 lembaga dari berbagai negara yang tergabung dalam Koalisi UNCAC menyatakan prihatin terhadap revisi UU KPK tersebut.

"Kami berbagi keprihatinan serius dari kelompok pengawas korupsi masyarakat sipil terkemuka di Indonesia mengenai implikasi revisi UU KPK baru-baru ini," kata UNCAC dalam keterangan persnya pada Senin, 30 September 2019.

Menurut mereka, hal itu membahayakan independensi lembaga antikorupsi dan merusak kemampuannya untuk secara efektif mencegah, menyelidiki, dan menuntut korupsi.

Koalisi itu melihat KPK telah melakukan upaya pencegahan dan penuntutan korupsi di Indonesia secara efektif.

Menurut koalisi UNCAC, pekerjaan pencegahan yang dilakukan oleh KPK telah mencapai penghematan keuangan negara yang signifikan di Indonesia. KPK juga telah juga telah dipercaya tinggi oleh masyarakat.

"Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kami khawatir dengan upaya untuk merusak perannya," tutur UNCAC.

Pada 18 Desember 2003, Indonesia menandatangani UNCAC dan meratifikasinya pada 19 September 2006. Pasal 6 dan 36 UNCAC mensyaratkan masing-masing negara harus memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum.

Badan itu harus mandiri agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

KPK dibentuk pada 2003. Selama 16 tahun KPK telah menangani banyak kasus korupsi besar melibatkan pemain berpengaruh dari sektor swasta, peradilan, legislatif, dan eksekutif. KPK juga menangkap beberapa politikus senior atas tuduhan korupsi.

Pada September 2019, Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat memilih pimpinan KPK baru dan merevisi UU KPK yang tampak secara substansial melemahkan independensi KPK.

Menurut mereka, cara perubahan UU KPK menunjukkan kelemahan serius. Di bawah undang-undang yang baru, KPK bukan lagi sebuah otoritas independen tetapi badan pemerintah atau eksekutif yang diawasi oleh badan pengawas baru.

(tempo.co)

Berita Terkait

Mancanegara

Harga Cabai Pekanbaru Makin 'Pedas', Pemko Usul Subsidi Angkutan

Mancanegara

Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto

Mancanegara

Bupati Inhil H. Herman Dorong Pembina Pramuka Saling Belajar dan Berbagi Pengalaman

Mancanegara

Industri Harus Jadi Ekosistem Bisnis yang Berdampak Bagi Masyarakat Sekitar

Mancanegara

Polsek Cerenti Musnahkan Rakit PETI

Mancanegara

Kemenkeu Cicil Utang, DBH Migas Siak Justru Anjlok Drastis