Diduga Bohongi Masyarakat, Samsung Digugat & Terancam Denda

Harijal - Kamis, 04 Juli 2019 18:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/07/f4652a072019_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(REUTERS/Kim Hong-Ji)
Foto: Samsung

JAKARTA - Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), Kamis (4/7/2019), menggugat perwakilan Samsung Electronics Co Ltd. di Australia. Lembaga itu menuduh Samsung menyesatkan konsumen dengan mempromosikan smartphone Galaxy sebagai produk tahan air (water resist).

Dalam iklan yang digugat, terlihat produk ponsel pintar Samsung Galaxy digunakan di dalam air di kolam dan laut. ACCC mengatakan produsen smartphone terbesar di dunia itu belum melakukan pengujian yang cukup untuk mengetahui efek sebenarnya dari paparan air tawar atau air asin pada ponselnya.

"ACCC menuduh iklan Samsung yang ditayangkan secara salah dan keliru menampilkan ponsel Galaxy akan cocok untuk digunakan di, atau terkena pemaparan, semua jenis air ... Padahal sebenarnya tidak begitu," kata Ketua ACCC Rod Sims dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters.

"Samsung menunjukkan telepon Galaxy yang digunakan dalam situasi yang seharusnya tidak bisa dilakukan, untuk menarik pelanggan," tambah Sims. "Kami percaya, iklan Samsung membohongi konsumen dan memberi Samsung keunggulan kompetitif yang tidak adil."

Selain itu, ACCC juga mengatakan ponsel pengguna rusak setelah mereka memaparkannya ke air dan Samsung menolak untuk melayani klaim garansi. Lembaga itu pun menambahkan, pernyataan Samsung kepada beberapa pengguna model Galaxy bahwa telepon mereka tidak cocok untuk digunakan di pantai atau kolam, berarti perusahaan menganggap air dapat menyebabkan kerusakan.

Tuduhan itu langsung ditentang Samsung. Melalui di situs webnya Samsung membela iklannya, mengatakan iklannya mematuhi hukum Australia dan akan membela kasus ini.

Gugatan terbaru ini merupakan pukulan besar bagi Samsung yang juga pernah mengalami pencemaran reputasi pada tahun 2016 ketika smartphone Galaxy Note 7-nya mengalami penarikan dari pasar karena mudah meledak. Kejadian itu merugikan perusahaan.

ACCC menuduh pelanggaran hukum terjadi di lebih dari 300 iklan Samsung. Jika gugatan ini diterima pengadilan, maka Samsung akan diharuskan membayar denda hingga jutaan dolar. Setiap pelanggaran setelah 1 September 2018 dapat menarik denda hingga A$ 10 juta, tiga kali lipat keuntungan dari iklan itu atau sebanyak 10% dari omset tahunan perusahaan yang juga membuat chip itu.

Pelanggaran yang dilakukan sebelum 1 September 2018 dapat menarik denda sebesar A$ 1,1 juta.

Samsung akan mengumumkan pendapatan kuartalan awal pada hari Jumat. Secara luas perusahaan diperkirakan akan membukukan penurunan laba karena jatuhnya harga chip. (cnbcindonesia.com)

Berita Terkait

Mancanegara

Semarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak

Mancanegara

Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis

Mancanegara

Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru

Mancanegara

Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru

Mancanegara

Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota

Mancanegara

Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala