Netanyahu: Pengakuan Palestina tidak akan Membawa Perdamaian

Redaksi - Kamis, 23 Mei 2024 11:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/05/_4495_Netanyahu--Pengakuan-Palestina-tidak-akan-Membawa-Perdamaian.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA - Perdana Menteri IsraelBenjamin Netanyahumengkritisi pengumuman tiga negara Eropa yang akan mengakui negara Palestina. Menurut Netanyahu, langkah tersebut merupakan hadiah bagi terorisme, merujuk pada serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

"Niat beberapa negara Eropa untuk mengakui negara Palestina adalah hadiah bagi terorisme dan tidak akan membawa perdamaian," kata Netanyahu dalam rekaman pidatonya di X, dikutip dariAnadolu, Kamis (23/5/2024).

Dia kemudian menuding bahwa negara Palestina yang dimaksud akan menjadi negara teroris, serta menegaskan pemerintahnya tidak akan menyetujui kebijakan tersebut. Netanyahu pun menekankan pengakuan terhadap negara Palestina tidak akan menghentikan upaya Israel untuk mengalahkan Hamas.

Sejak akhir 2022, Israel dikendalikan oleh pemerintahan sayap kanan yang dipimpin oleh Netanyahu, pemimpin Partai Likud, yang dengan keras menentang pembahasan pembentukan negara Palestina.

Pengakuan resmi Palestina sebagai negara oleh Norwegia, Irlandia, dan Spanyol akan mulai berlaku pada 28 Mei 2024. Palestina sudah diakui oleh delapan negara Eropa lainnya yakni Bulgaria, Polandia, Republik Ceko, Romania, Slovakia, Hongaria, Swedia, dan pemerintahan Siprus Yunani.

Pengakuan tersebut muncul ketika Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah kantong Palestina tersebut.

Lebih dari 35.700 warga Palestina tewas dan hampir 80.000 orang lainnya terluka sejak Oktober lalu, setelah Israel melancarkan serangan balasan ke Hamas. Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade akses makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Mahkamah memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza, dan menjamin agar bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Sumber Republika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Mancanegara

Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K Liamsi, LAMR Prihatin

Mancanegara

Selamat, Tiga Personel Polsek Teluk Meranti Terima Kenaikan Pangkat

Mancanegara

Bea Cukai Bengkalis Amankan 652 unit Iphone Bekas Ilegal senilai Rp4 Miliar

Mancanegara

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Pertumbuhan Tanaman Jagung Tumpang Sari, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Mancanegara

100 Anak Ikuti Sunat Massal di RS Syafira Pekanbaru ‎

Mancanegara

Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari