Waduh! Pengadilan India Larang Penggunaan Hijab di Kelas

Harijal - Selasa, 15 Maret 2022 19:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/03/5f2b1f032022_untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: REUTERS/ANUSHREE FADNAVIS

JAKARTA - Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menguatkan putusan larangan menggunakan hijab bagi para pelajar di dalam kelas di negara bagian selatan Karnataka.

Adapun, larangan penggunaan hijab pada bulan lalu telah menuai protes dari sejumlah siswa dan orang tua muslim. Putusan tersebut dianggap sebagai marjinalisasi terhadap orang muslim India yang jumlahnya hanya 13% dari total penduduk sebanyak 1,35 miliar orang.

"Kami menilai bahwa mengenakan hijab oleh wanita muslim bukan menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," tutur Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka, seperti dikutip Reuters.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur pedoman dalam berseragam di sekolah.

Sementara itu, mahasiswa yang menentang larangan itu mengatakan bahwa penggunaan hijab diatur dalam konstitusi dan merupakan praktik yang penting dalam Islam.

Adapun, sebelum putusan diberikan, pihak berwenang Karnatakan telah menutup sekolah dan perguruan tinggi serta membatasi pertemuan publik. Tujuannya untuk mencegah adanya potensi masalah.

Foto: REUTERS/ANUSHREE FADNAVISJakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan India pada Selasa (15/3/2022) menguatkan putusan larangan menggunakan hijab bagi para pelajar di dalam kelas di negara bagian selatan Karnataka.Adapun, larangan penggunaan hijab pada bulan lalu telah menuai protes dari sejumlah siswa dan orang tua muslim. Putusan tersebut dianggap sebagai marjinalisasi terhadap orang muslim India yang jumlahnya hanya 13% dari total penduduk sebanyak 1,35 miliar orang.

"Kami menilai bahwa mengenakan hijab oleh wanita muslim bukan menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," tutur Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka, seperti dikutip Reuters.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur pedoman dalam berseragam di sekolah.

Sementara itu, mahasiswa yang menentang larangan itu mengatakan bahwa penggunaan hijab diatur dalam konstitusi dan merupakan praktik yang penting dalam Islam.

Adapun, sebelum putusan diberikan, pihak berwenang Karnatakan telah menutup sekolah dan perguruan tinggi serta membatasi pertemuan publik. Tujuannya untuk mencegah adanya potensi masalah.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Mancanegara

Bersama Granat, Kepala BNNK Pekanbaru Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba

Mancanegara

KPU Riau dan UNRI Teken MoU Kerjasama Kelembagaan

Mancanegara

Ketua KONI Pekanbaru Apresiasi Atlet Triathlon Pekanbaru, Boyong Emas di Ajang Internasional Malaysia ‎

Mancanegara

Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Herman Pacu OPD Percepat Program dan Perkuat Disiplin Kerja

Mancanegara

Pacu Prestasi, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Kembali Bertabur Medali

Mancanegara

Dua Personel Polres Dumai Dipecat