Lockdown Malaysia Diperpanjang, TKI Khawatir Kelaparan

Harijal - Jumat, 27 Maret 2020 00:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/03/3da83d032020_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: AP Photo/Vincent Thian)
Ilustrasi. WNI di Malaysia yang mengandalkan upah harian khawatiran dengan kebijakan lockdown yang diperpanjang.

JAKARTA - Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI) menyebut banyak tenaga kerja Indonesia di Negeri Jiran yang kelaparan akibat kebijakan pembatasan pergerakan atau lockdown di tengah virus corona.

Direktur P3WNI Dato M Zainul Arifin menuturkan sudah hampir dua pekan para TKI di Malaysia, terutama yang mengandalkan upah harian dan mingguan, tidak bisa mencari nafkah sehingga tak dapat membeli kebutuhan pokok seperti makanan.

"PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Malaysia masih banyak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari, artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. PMI di Malaysia tidak takut virus Covid-19, tetapi yang paling ditakutkan adalah virus kelaparan," kata Zainul melalui pernyataan pada Kamis (26/3).

Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Zainul menuturkan masih banyak TKI yang bekerja di sektor informal seperti buruh bangunan, pabrik perkilangan, restoran, dan jasa kebersihan. Beberapa sektor pekerjaan itu, katanya, masih menerapkan sistem gaji harian dan mingguan.

Sementara itu, Zainul mengatakan sejak lockdown berlaku seluruh proyek pembangunan dan perusahaan yang mempekerjakan buruh informal lainnya juga diwajibkan berhenti beroperasi.

Belum lagi, ucap Zainul, masih banyak pula TKI non-prosedural atau ilegal di Malaysia yang digolongkan sebagai imigran ilegal. Selain itu, banyak pula TKI legal namun bekerja tidak sesuai dengan izin peruntukannya misalkan TKI yang ditempatkan di bidang perkebunan digunakan untuk bekerja di restoran.

Mereka, papar Zainul, jauh lebih rentan dari para TKI lainnya lantaran tidak memiliki majikan tetap yang bisa dimintai pertanggungjawaban haknya.

"Kalau ada kejadian seperti kecelakaan, sakit atau kondisi lockdown tidak ada majikan yg bertanggung jawab sehingga kesusahan maka perlu bantuan dari orang lain. Dan ini jumlahnya banyak sudah terjadi puluhan tahun yang lalu seperti ini," kata Zainul melalui pesan singkat, Kamis (26/3).

Terlepas dari masalah prosedural, Zainul menuturkan seluruh TKI di Malaysia merupakan WNI yang patut dilindungi pemerintah. Karena itu, menurutnya, pemerintah Indonesia segera memberi perhatian lebih dalam bentuk bantuan makanan dan sembako bagi TKI di Malaysia selama masa lockdown berlaku.

Selain makanan dan sembako, Zainul mengatakan para TKI di Negeri Jiran juga butuh alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer untuk perlindungan diri dari virus corona. Ia berharap pemerintah Indonesia bisa segera memfasilitasi dan mempermudah TKI di Malaysia yang ingin pulang dalam waktu dekat atau selama kebijakan lockdown diberlakukan.

"Kami paham memang kondisi sekarang sangat sulit. Tapi kalau ojek online dan PKL dapat bantuan langsung tunai (BLT) di Jakarta. Mereka di Jakarta banyak yang bantu. Kalau kami di negara orang siapa yang bantu?" kata Zainul.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Luar Negeri melalui pelaksana juru bicaranya, Teuku Faizasyah, dan juga Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, belum bisa menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com sebagai respons terhadap keluhan para TKI tersebut.

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin pada Rabu (25/3) mengumumkan untuk memperpanjang penerapan lockdown demi membendung penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan lockdown semula diberlakukan pada 18-31 Maret diperpanjang hingga 14 April mendatang.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Mancanegara

24 Perusahaan Keroyok Perbaikan Ruas Jalan Minas-Perawang

Mancanegara

Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu Olimpiade Nasional POSI IPB

Mancanegara

Korban Tewas Akibat Gempa Venezuela Sudah Hampir 1.000 Orang

Mancanegara

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Optimalkan Pengelolaan Budidaya Jagung Bersama Kelompok Tani Jambai Makmur

Mancanegara

Kemenhan Akui 5 Calon Manajer Kopdes dan KNMP Meninggal Saat Latsarmil

Mancanegara

Siap Berlaga, Utusan Bengkalis pada MTQ ke-44 Riau di Kuansing Tuntas Registrasi Ulang