Salim Aktar, Tersangka Kesembilan Korupsi Dana PI yang Ditahan Kejati Riau

Redaksi - Sabtu, 07 November 2026 15:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/11/_7342_Salim-Aktar--Tersangka-Kesembilan-Korupsi-Dana-PI-yang-Ditahan-Kejati-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Salim Aktar usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU – Salim Aktar, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), akhirnya memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat.

Salim tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB didampingi penasihat hukum. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam, penyidik langsung melakukan penahanan.

Salim saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut. Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dijelaskan pemeriksaan terhadap Salim berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB.

Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses pemberkasan dengan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Kejati Riau berharap berkas perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp64,22 miliar tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Salim Aktar merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Salim diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.

Pada pemanggilan pertama, Kamis (22/10/2026), Salim tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Penyidik sempat kesulitan menemukan keberadaannya.

Penyidik sempat menelusuri keberadaan Salim dengan mendatangi alamat tempat tinggalnya di Medan, Sumatra Utara. Namun rumah yang bersangkutan diketahui sudah kosong.

Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Sebelum Salim, delapan tersangka lain dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Mereka masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan yakni pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 Miliar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Mengenal Figur Noki Loviko, Polisi di Garis Terdepan Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru

Hukrim

Babinsa 05/RM Patroli di wilayah Jalur Pipa Sektor Selatan Bangko Jaya Rohil

Hukrim

IKST Sentil Perusahaan di Tapung Raya, Jangan Hanya Raup Keuntungan, Jalan Rusak Harus Diperbaiki

Hukrim

DPD KNPI Dumai Ikuti Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

Hukrim

Dua Babinsa Koramil 0321-05/RM Lakukan Monitoring Pengamanan Pilkades Desa Lenggadai Hulu Rimba Melintang

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19,5 Milliar, Mantan Dirut PT SPRH Tersangka