kabarmelayu.com,PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan Riau (TAPAK Riau) mendesak polisi untuk meningkatkan perkara dugaan penyalahgunaan
BBM bersubsidi yang saat ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Pekanbaru ke tahap penyidikan.
TAPAK Riau elalui Juru Bicara, Mirwansyah, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan dugaan mafia solar.TAPAK Riau telah memperoleh surat rekomendasi hasil asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertanggal 29 Oktober 2026.
Pada prinsipnya, rekomendasi tersebut memberikan arahan agar perkara dugaan mafia solar ini dapat ditindaklanjuti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada hari ini,Jumat (6/11/2026), TAPAK Riau telah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik Tipiter Polresta Pekanbaru guna mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi asistensi tersebut, khususnya mengenai kepastian pelaksanaan gelar perkara.
"Namun, dalam koordinasi tersebut, kami justru memperoleh informasi bahwa pihak penyidik masih akan menerbitkan SP2HP dan membuat surat permohonan gelar perkara kepada Ditreskrimsus Polda Riau," terang Mirwansyah
Menurut TAPAK Riau, langkah tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan berlarut-larut. Sebab, asistensi dan rekomendasi dari Ditreskrimsus Polda Riau sudah ada. Bahkan, pemeriksaan terhadap ahli juga telah dilakukan.
TAPAK Riau berpandangan bahwa Polresta Pekanbaru seharusnya segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui mekanisme gelar perkara, sesuai ketentuan hukum acara pidana tanpa harus kembali mengulang proses asistensi yang substansinya telah diperoleh.
"Rekomendasi asistensi tersebut harus menjadi landasan tindak lanjut yang konkrit, bukan sekadar dokumen administratif yang tidak memiliki kepastian pelaksanaan," tegas Mirwansyah.
TAPAK Riau mendesak agar perkara ini segera digelar dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan apabila hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti. Selanjutnya, penyidik harus mengungkap secara menyeluruh siapa saja pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan perusahaan apabila ditemukan keterlibatan dan alat bukti yang cukup.
TAPAK Riau juga meminta agar penyidik melakukan tindakan hukum secara profesional dan proporsional, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penyitaan barang bukti apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Secara khusus, Mirwansyah meminta kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim yang baru agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Pihaknya melihat adanya persoalan kepastian penegakan hukum yang perlu dijawab secara terbuka.
TAPAK Riau, kata Mirwansyah tidak sedang meminta perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara setara, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
TAPAK Riau tak ingin muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara berbeda ketika seseorang berada pada posisi sebagai terlapor dan ketika seseorang yang memiliki kedudukan atau jabatan tertentu dilaporkan.
Perkara ini menjadi ujian bagi Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim yang baru, apakah mampu memberikan kepastian hukum dan menuntaskan perkara dugaan mafia solar ini atau justru membiarkannya terus berlarut-larut.
Jika Polresta Pekanbaru tak memberikan kepastian atasbperkara ini, TAPAK Riau meminta Kapolda untuk melakukan evaluasi dan mempertimbangkan pengambilalihan perkara tersebut.
Mirwansyah menambahkan, BBM solar bersubsidi merupakan hak masyarakat yang diperuntukkan bagi yang berhak.
Apabila benar terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis atau keuntungan pihak tertentu, maka praktik tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum.
TAPAK Riau akan terus mengawal perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan keadilan.