Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Peredaran 926 Karung Pupuk Palsu, Ini 15 Merek yang Dipalsukan

Redaksi - Kamis, 05 November 2026 13:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/11/_9583_Ditreskrimsus-Polda-Riau-Ungkap-Peredaran-926-Karung-Pupuk-Palsu--Ini-15-Merek-yang-Dipalsukan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Konferensi pers pengungkapan peredaran 926 karung pupuk palsu oleh Polda Riau.(Foto: Beng)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bekerjasama Intelijen Kodam XlX Tuanku Tambusai, berhasil mengungkap peredaran 926 karung pupuk yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada label kemasan. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa pupuk tersebut diduga palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro.S.I.K, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AN beserta barang bukti pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton.

Kasus ini bermula dari kegiatan patroli pihak Intelijen Kodam XlX Tuanku Tambusai di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Kualan, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Saat patroli, ditemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu.

Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek kendaraan. Untuk memastikan kualitas pupuk, polisi mengambil 15 jenis sampel dari berbagai merek dan mengirimkannya ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.

Hasil pengujian laboratorium yang diterima pada 20 Oktober 2026 memastikan bahwa kandungan berbagai jenis pupuk tersebut tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada label kemasan.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir dan kenek truk, penyidik kemudian memburu pemilik pupuk berinisial AN.

Dua kali panggilan pemeriksaan dilayangkan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan diketahui tidak lagi berada di kediamannya.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada 31 Oktober 2026, tim penyidik berhasil mengamankan AN di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dari Tiga DaerahDari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi tersangka membeli berbagai jenis pupuk dengan mutu di bawah standar dari sejumlah daerah, yakni Kota Dumai, Payakumbuh, dan Medan.

Transaksi dilakukan melalui komunikasi dengan orang-orang yang dikenal tersangka melalui media sosial maupun pembelian melalui online.

Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani kelapa sawit dengan mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.

Berdasarkan keterangan tersangka, praktik perdagangan pupuk di bawah standar mutu tersebut telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.

Adapun 15 jenis pupuk yang menjadi barang bukti berasal dari berbagai merek, di antaranya TSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, DAP, EMO, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP-36, Nitrea Urea, Borat Fertilizer, Eurosol RT, ETI Medan, Mutiara, serta pupuk tanpa merek.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita pupuk berbagai merek dengan total keseluruhan 926 karung atau setara 45,8 ton.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Beng)

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Selidiki Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk Diduga Bermasalah Temuan Personil Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai

Hukrim

Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan Pupuk 69,2 Ton di Riau

Hukrim

Kapolda Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres di Lingkungan Polda Riau

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan

Hukrim

Sudah Produksi 500 Lembar, Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru Dibongkar

Hukrim

Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Ketua PWI Riau, Modus Minta Uang Tiket