Kapolsek Siak Hulu Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Desa Baru dan Tanah Merah

Andi - Senin, 02 November 2026 16:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/11/_1837_Kapolsek-Siak-Hulu-Pimpin-Pengungkapan-Kasus-Narkoba-di-Desa-Baru-dan-Tanah-Merah.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Para tersangka yang diamankan bersama barang bukti.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,KAMPAR – Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Sabtu (31/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan bersama puluhan paket sabu siap diedar.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, S. Pi., M.H menerangkan, tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RF (31), WW (39), dan RS (39). Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial DA (33) saat melakukan pengembangan kasus.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB, ketika petugas mengamankan RF di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan RF, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan WW dan DA di sebuah rumah di kawasan Gang Sejahtera, Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap RS di kawasan Jalan Melati, Dusun 3, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu serta uang tunai Rp100.000 yang menurut keterangan dalam pemeriksaan diduga berkaitan dengan upah penjualan narkotika.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa puluhan paket yang diduga sabu dan disimpan di dalam wadah berwarna hitam. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga milik WW.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket-paket yang diduga berisi sabu, uang tunai, serta tiga unit telepon genggam.

Total berat kotor narkotika yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai 24,22 gram dan 1,05 gram yang masih perlu disesuaikan dengan hasil penimbangan serta pencatatan barang bukti secara resmi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pihak yang diperiksa dilaporkan positif mengandung metamfetamin.

Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Mengenal Noki Loviko, Sosok Polisi yang Memimpin Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru

Hukrim

Kapolda Riau Warning Keras Anggota, Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun

Hukrim

Polsek Kampar Kiri Amankan Pria Bersama 103,55 Gram Sabu

Hukrim

Polresta Pekanbaru dan BNN Gerebek Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan

Hukrim

Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan 100,5 Kilogram Sabu Hasil Operasi Sarang Narkoba Jaringan Internasional

Hukrim

Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba