kabarmelayu.com,KUANSING - Menanggapi pemberitaan yang menyebut pihak kepolisian mengalami kesulitan mengungkap peristiwa kekerasan di Muara Langsat karena korban tidak bersedia menjadi saksi, Kantor Hukum Ikhsan & Partner selaku Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif dan berimbang.
Pertama, benar bahwa terdapat korban yang belum dapat dimintai keterangan pada waktu pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. Namun, kondisi tersebut bukan disebabkan penolakan untuk memberikan kesaksian, melainkan karena korban masih mengalami luka berat dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, terdapat satu korban yang telah kembali ke kampung halamannya.
Kedua, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap proses penyidikan, kuasa hukum telah menghadirkan enam orang saksi, terdiri atas tiga orang saksi yang melihat langsung peristiwa dan tiga orang saksi yang sekaligus merupakan korban langsung dari dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.
Ketiga, pada tanggal 13 Oktober 2026, kuasa kembali menghubungi Kanit Reskrim Polres Kuantan Singingi dan menyampaikan bahwa saksi tambahan yang sebelumnya belum memungkinkan diperiksa telah pulih serta siap dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Namun, berdasarkan komunikasi tersebut, pihak penyidik meminta pihak kiasa hukum menunggu dengan penjelasan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Dengan demikian, kami memandang bahwa narasi yang menggambarkan korban tidak bersedia menjadi saksi, tidak mencerminkan keseluruhan fakta dan rangkaian upaya yang telah kami lakukan.
"Harus dibedakan secara tegas, antara korban yang tidak bersedia memberikan kesaksian dengan korban yang belum dapat diperiksa karena kondisi kesehatannya. Keduanya memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda," tegas Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, Ketua Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.
Terlebih lagi pihaknya telah menghadirkan enam saksi dan kembali menawarkan saksi tambahan kepada penyidik pada 13 Oktober 2026 lalu.
Pihak korban menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan kebutuhan pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara. Namun, apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, tentunya ada penjelasan yang disampaikan kepada publik dapat menggambarkan fakta secara menyeluruh, termasuk upaya kooperatif yang telah dilakukan para korban dan tim kuasa hukum.
"Sebelas orang telah mengalami luka dalam peristiwa ini. Jangan sampai ketidakmampuan korban untuk hadir karena masih menjalani pemulihan, justru membentuk persepsi seolah-olah mereka tidak mendukung proses hukum. Korban membutuhkan perlindungan dan keadilan, bukan stigma yang lahir dari informasi yang tidak lengkap," lanjut Ikhsan.
Kuasa hukum kelompok tani juga menghormati kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik. Akan tetapi, pemberitaan mengenai perkara pidana yang masih berjalan semestinya memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
"Kami tidak meminta pemberitaan yang berpihak kepada kami. Kami meminta pemberitaan yang berpihak kepada fakta. Jika enam saksi telah dihadirkan dan saksi tambahan telah ditawarkan, maka informasi tersebut juga patut diketahui publik," tutup Ikhsan mengakhiri.