3.394 Hektare Lahan Riau Terbakar, 65 Orang Tersangka

Redaksi - Kamis, 29 Oktober 2026 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_279_3-394-Hektare-Lahan-Riau-Terbakar--Polisi-Tetapkan-65-Tersangka.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ekspos Penegakan Hukum Kasus Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Sepanjang tahun 2026 ini sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas terbakar sekitar 3.394 hektare.

Seluruh tersangka itu diproses dari 61 tindak pidana, yang diproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran polres.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, puluhan kasus tersebut mengakibatkan area seluas 3.394,55 hektare terbakar yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

"Sebanyak 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare tersebar di 12 kabupaten/kota," kata Kombes Ade Kuncoro, Kamis (29/10/2026).

Polres dan jajaran yang memiliki perkara terbanyak antara lain di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis, serta Inhil yang masing-masing menangani 10 kasus.

Untuk 10 kasus di Pelalawan menempati luas lahan terbakar tertinggi, yakni 2.507,1 hektare. Sebanyak 10 kasus yang diproses Polres Indragiri Hilir menyebabkan 73,5 hektare luas lahan terbakar.

Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.

"Subdit IV Ditreskrimsus menangani empat perkara Karhutla dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare," jelas Ade.

Selain beberapa daerah di atas, penanganan karhutla juga dilakukan Polres jajaran seperti Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.

Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Ade menegaskan, penanganan puluhan perkara Karhutla ini merupakan komitmen Polda Riau dan jajaran, dalam penegakan hukum untuk pengendalian karhutla di Provinsi Riau.

Selain penegakan hukum, Polda Riau bersama jajaran juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli di daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar," tutup Ade.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kapolsek Teluk Meranti Pasang 6 Plang Peringatan di Lokasi Karhutla

Hukrim

Hingga Oktober 2026, DPKP Pekanbaru Catat 166 Bangunan Terbakar dan 28 Kasus Karhutla

Hukrim

Karhutla Mereda, Polda Riau Distribusikan 260 Papan Larangan Membakar Lahan

Hukrim

Diguyur Hujan Sejak Sore, Malam Ini Atmosfer Pekanbaru Kembali Biru

Hukrim

3.224 Hotspot di Sumatera, Sumsel 1.874, Riau Merangkak Naik

Hukrim

35.910 Warga Riau Terpapar ISPA, Pekanbaru Terbanyak