FAP-Tekal Dumai Desak Kejelasan Kasus Andi Setiawan, Kejari Belum Beri Kepastian

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2026 17:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_569_FAP-Tekal-Dumai-Desak-Kejelasan-Kasus-Andi-Setiawan--Kejari-Belum-Beri-Kepastian.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
FAP-Tekal Dumai saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.(Foto: ZN)
kabarmelayu.com,DUMAI – Forum Aksi Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (28/10/2026), untuk menuntut kejelasan perkembangan kasus Andi Setiawan yang diduga mendapat perlakuan tidak adil dari PT Pertamina Dumai.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan meminta keterangan langsung dari pihak penyidik kejaksaan mengenai sejauh mana penanganan perkara yang telah dilaporkan itu berjalan. FAP-Tekal menilai, hingga kini belum ada kepastian yang dapat menjawab tuntutan Andi Setiawan.

Ketua FAP-Tekal Dumai, Ismunandar atau yang akrab disapa Ngah Nandar, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar penjelasan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai. Menurutnya, keterangan yang disampaikan belum menunjukkan kemajuan konkret dalam penyelesaian kasus tersebut.

Nandar menilai jawaban yang diberikan pihak kejaksaan masih terkesan formalitas dan tidak jauh berbeda dengan penjelasan yang diterima pada pertemuan sebelumnya. Kondisi itu membuat FAP-Tekal mempertanyakan keseriusan penanganan perkara yang telah berlarut-larut.

"Kami datang untuk meminta kejelasan, bukan sekadar mendengar penjelasan yang sama berulang kali. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan kasus ini dan langkah nyata dari pihak kejaksaan," ujar Nandar.

Ia juga menyayangkan belum adanya kepastian yang dinilai mampu menjawab tuntutan Andi Setiawan. Bagi FAP-Tekal, lamanya penanganan perkara menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius agar pihak yang mencari keadilan tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Kekecewaan Nandar bahkan disampaikan dengan pernyataan keras. Ia menyindir lambannya perkembangan perkara tersebut dengan mengatakan, jika dua hari lagi dunia akan kiamat sekalipun, kasus itu diduga belum tentu selesai. Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya kekecewaan FAP-Tekal terhadap proses yang mereka nilai belum menunjukkan hasil jelas.

Sementara itu, Andi Setiawan menyoroti lamanya perkara tersebut berada di Kejaksaan Negeri Dumai sejak 23 November 2023. Ia mengibaratkan perjalanan kasusnya seperti seorang anak kecil yang semestinya sudah bisa berjalan setelah berusia tiga tahun, tetapi penanganan perkaranya dinilai belum juga bergerak menuju kepastian.

"Kalau diibaratkan anak kecil, pada usia tiga tahun seharusnya sudah bisa berjalan. Namun, sampai hari ini kasus saya masih belum menunjukkan kepastian. Saya mempertanyakan mengapa perkara ini belum juga ditetapkan secara jelas," kata Andi Setiawan.

Andi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang dinilainya membuat nasib seseorang terus menggantung. Ia berharap pihak kejaksaan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh.

Melalui kedatangan tersebut, FAP-Tekal Dumai kembali mendesak Kejaksaan Negeri Dumai agar memberikan kepastian dan menunjukkan perkembangan nyata dalam penanganan kasus Andi Setiawan. Hingga ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kejaksaan, tuntutan kejelasan perkara itu masih menjadi perhatian FAP-Tekal dan Andi Setiawan.(ZN)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Tenan Pelindo Dumai Ingkar Janji, IPTD: Jangan Sepelekan Kami

Hukrim

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Hukrim

Aktivis Beraksi, Desak Kejaksaan Usut PT Agrinas

Hukrim

Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Riau, Imustiar Gantikan Nalladia Ayu

Hukrim

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Hukrim

Ngeri! Nelayan Inhil di Inhil Selamat dari Terkaman Buaya, Bertahan 6 Jam di Atas Pohon