kabarmelayu.com,PEKANBARU - Direktorat Reserse
Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Pekanbaru. Seorang tersangka IK (51) diamankan dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu serta 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan yang dilakukan di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, pada Senin (5/10/2026) tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan catridge yang diduga mengandung cairan etomidate di wilayah Kecamatan Sail, Pekanbaru.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat," kata Kombes Putu.
Hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan alamat terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Jalan Hang Jebat I.
Setibanya di lokasi, operasi yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani mengamankan IK yang berada di dalam rumahnya.
"Dengan didampingi seorang saksi, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu," terang Putu.
Kedua bungkusab tersebut memiliki berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram. Dengan demikian, total berat kotor sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
"IK dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A.
Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang terlarang sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kombes Putu menambahkan, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga.
"Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku," tambahnya.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Polisi juga mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya pemasok lain.
"Dua orang berinisial D dan A sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya," tutup Kombes Putu.