Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19,5 Milliar, Mantan Dirut PT SPRH Tersangka

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 11:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_8570_Dugaan-Korupsi-Dana-CSR-Rp19-5-Milliar--Mantan-Dirut-PT-SPRH-Tersangka.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Mantan Dirut PT. SPRH Perseroda, RM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana CSR 2024 senilai Rp19,57 miliar.(Foto: Beng)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan RM, Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses atas perkara tersebut.

"Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar," terangnya, Rabu (21/10/2026).

Kompol Yogie menjelaskan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara Rahman sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19. Setelah dilengkapi, berkas perkara tersebut direncanakan segera dikirimkan kembali kepada JPU.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat skema penyaluran dana CSR untuk memenuhi kebutuhan dana bagi kepentingan di luar tujuan program tanggung jawab sosial perusahaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana," papar Kompol Yogie.

Lanjutnya, penyidik juga mendalami dugaan pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR. Tersangka diduga menyetujui pencairan dana tanpa verifikasi proposal permohonan bantuan.

"Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing," tuturnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana CSR, serta uang tunai sebesar Rp182,75 juta.

Tambah Kompol Yogie, penyidik juga memaksimalkan penelusuran aset (asset tracing) terhadap pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu

Hukrim

Dugaan Jual Beli Proyek, APH Diminta Perjelas Status DK

Hukrim

Kejari Kuansing Gelar Kampanye Antikorupsi

Hukrim

Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar

Hukrim

Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Ringkus 128 Tersangka Narkoba

Hukrim

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal