kabarmelayu.com,PEKANBARU - SK alias Adi Black (39) diamankan Polsek Rumbai. Dia tersangkut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 ekor sapi kurban milik warga. Korban mengalami kerugian mencapai Rp195 juta.
SK diduga membawa 12 ekor sapi milik korban dengan alasan akan menjualnya, namun uang hasil penjualan tak kunjung diserahkan.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim IPTU Rafles Simon menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke kandang sapi milik korban bernama Dadiek Soewito Hariyanto (76) di Jalan Puji Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Kedatangan pria tersebut untuk mengambil 12 ekor sapi kurban yang dijanjikan akan dibayar setelah seluruh sapi terjual.
Namun, ketika korban menagih pembayaran pada Kamis (28/5/2026), terduga pelaku hanya berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan sapi tersebut.
"Setelah ditagih, terlapor hanya berjanji akan membayar. Namun, hingga saat ini uang hasil penjualan 12 ekor sapi tersebut tidak juga diserahkan," kata IPTU Rafles Simon, Kamis (15/10/2026).
Korban kemudian kesulitan menghubungi pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp195 juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BM 8281 QG sebagai barang bukti.
Saat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.