kabarmelayu.com,PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait temuan dugaan penimbunan pupuk sebanyak 69,2 ton di wilayah Kabupaten Kampar oleh personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) Temuan itu
Pupuk sebelumnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan pupuk yang ditemukan.
"Masih penyelidikan dan menunggu hasil uji laboratorium pupuk," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi, Ahad (4/10/2026).
Sebelumnya, personel Deninteldam XIX/TT mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di wilayah Provinsi Riau yang bermula saat personel melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk bermuatan pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Truk Mitsubishi Canter HDL dengan nomor polisi BM 8005 SQ tersebut diketahui mengangkut sebanyak 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton.Dalam pemeriksaan awal, personel menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan pendalaman terhadap asal dan tujuan muatan pupuk.Truk beserta muatannya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan dari pengemudi serta pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber serta lokasi yang berkaitan dengan muatan pupuk tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, personel tiba di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Di wilayah ini personel berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat guna melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh.
Benar saja, pada malam harinya personel menemukan adanya aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.
Berdasarkan hasil pendataan awal di lokasi, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton, atau secara keseluruhan sekitar 63 ton.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.
Di lokasi tersebut, personel menemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau 69,275 ton.
Temuan itu menjadi bagian dari rangkaian pengembangan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap truk bermuatan pupuk di wilayah Kabupaten Siak.
Dengan demikian, angka 69,2 ton merupakan jumlah pupuk yang ditemukan di lokasi penimbunan di Kabupaten Kampar yang belum dijumlahkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.
Dalam penanganan kasus tersebut, personel Deninteldam XIX/TT melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
Selanjutnya, barang bukti berkaitan dengan peredaran pupuk diduga bermasalah tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan oleh aparat berwenang diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan pupuk, asal-usul, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.