kabarmelayu.com,ROHUL - Tim monitoring Kanwil Dirjenpas Provinsi Riau melakukan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Rumah Dinas Jabatan Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Jumat (02/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan barang, fasilitas, instalasi dan perlengkapan pada blok serta kamar hunian WBP tetap sesuai dengan ketentuan keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Kedatangan tim monitoring dipimpin oleh Suroto, Bc.IP., S.AP., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Dirjenpas Riau. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi barang dan fasilitas yang terdapat pada blok serta kamar hunian.
Pemeriksaan mencakup penertiban terhadap kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan barang dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Suroto menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi hunian tetap sesuai dengan standar keamanan dan ketertiban.
"Monitoring dan penertiban ini dilaksanakan untuk memastikan barang, fasilitas, serta instalasi yang terdapat pada blok dan kamar hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga memastikan tidak ada perubahan atau penambahan fasilitas secara mandiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Suroto.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan monitoring dan penertiban sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
"Kami mendukung penuh pelaksanaan monitoring dan penertiban ini. Pengawasan terhadap barang dan fasilitas di kamar hunian perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai ketentuan dan kondisi keamanan serta ketertiban di Lapas Pasir Pangarayan tetap terjaga," ujar Efendi P. Purba.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya memastikan setiap fasilitas pada blok dan kamar hunian dapat dipertanggungjawabkan keberadaan serta penggunaannya dan tidak bertentangan dengan ketentuan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan penertiban barang serta fasilitas pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Riau, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.