Kejari Rohul Musnahkan BB 77 Perkara Inkrah

P. Dasopang - Kamis, 01 Oktober 2026 13:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/10/_5910_Kejari-Rohul-Musnahkan-BB-77-Perkara-Inkrah.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pemusnahan BB di Kejari Rohul.(Foto: Iat)
kabarmelayu.com,ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, 28 September 2026, dipimpin Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., serta disaksikan unsur Forkopimda Rokan Hulu

Dari 77 perkara tersebut, 19 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 119,01 gram, ganja kering 405,51 gram dari satu perkara, dan pil ekstasi 1,63 gram dari satu perkara

Selain narkotika, barang bukti dari empat perkara Kamnegtibum berupa pakaian, tas, pisau, jeriken, minuman beralkohol dan barang lainnya

Sedangkan 53 perkara Oharda meliputi kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng dan sejumlah barang lainnya

Barang bukti dimusnahkan sesuai jenisnya dengan cara dipotong, diblender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Vegi Fernandez, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

"Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan memastikan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Vegi

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi barang bukti juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan

"Setiap tahapan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai prosedur

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus memiliki kepastian penanganan dan tidak boleh membuka ruang untuk penyalahgunaan," katanya

Vegi menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan eksekusi secara bertanggung jawab

Kejari Rokan Hulu juga mengajak masyarakat mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum

"Penegakan hukum membutuhkan dukungan semua pihak

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya," ujar Vegi

Kejari Rokan Hulu memastikan eksekusi barang bukti dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

DPRD Riau Dorong Pembentukan Satgas Solar

Hukrim

Polresta Pekanbaru Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi, Sabu dan Cartridge Etomidate

Hukrim

Aktivis Beraksi, Desak Kejaksaan Usut PT Agrinas

Hukrim

Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan

Hukrim

Riau Minta Tambah Kuota BBM Subsidi

Hukrim

Polres Rohul Bersama Kejari dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi