Polresta Pekanbaru Gerebek Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam, 2,74 Gram Sabu dan Happy Five Disita

Redaksi - Minggu, 27 September 2026 12:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_9998_Polresta-Pekanbaru-Gerebek-Empat-Pengedar-Narkoba-di-Kampung-Terendam--2-74-Gram-Sabu-dan-Happy-Five-Disita.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Beng/KM
kabarmelayu.comPEKANBARU - Peredaran narkotika di kawasan Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kembali diungkap Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis, 24 September 2026, malam.

Empat laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika diamankan bersama barang bukti 2,74 Gram sabu dan beberapa butir psikotropika jenis pil Happy Five.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.S.I.K diwakili Kasat Narkoba AKP Noki Loviko.S.H.,M.H, mengatakan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba yang melibatkan tersangka, TG.

Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan empat orang pria. Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari HR alias TG, polisi menyita dua plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 14,83 gram, tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp200 ribu.

Dari BD AG, diamankan lima plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram, tiga butir pil yang diduga Happy Five, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp320 ribu dan satu kotak putih.

Sementara dari JA, petugas menyita satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,16 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp300 ribu.

Keempat orang tersebut berperan sebagai pengedar. Mereka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menelusuri mata rantai jaringan yang memasok barang terlarang tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(beng)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Ujung Batu Ringkus Pria Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu

Hukrim

Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru

Hukrim

Markarius: Pemko Pekanbaru Komit Perkuat Ekosistem UMKM

Hukrim

MTQ Pebatuan Resmi Dibuka, 101 Kafilah Perebutkan Piala Bergilir

Hukrim

Merawat Masa Depan, Begini Skema Tanam 25 Pohon untuk Pelajar

Hukrim

MTQ Sialang Rampai Dibuka, Momentum Syiar Kecintaan terhadap AlQuran ‎