Polsek Ujung Batu Ringkus Pria Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu

P. Dasopang - Sabtu, 26 September 2026 15:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_3745_Polsek-Ujung-Batu-Ringkus-Pria-Diduga-Pengedar-dan-Pemakai-Sabu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.(Foto: ist)
kabarmelayu.com, ROHUL - Polsek Ujung Batu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AKP (33) yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna, diamankan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., menyampaikan, penangkapan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Budi, Dusun Sei Sepoteh, Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., sekitar pukul 09.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu IPTU Rully Chairullah, S.E., M.Si., M.O.S., bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota berhasil mengamankan AKP di rumah kontrakannya. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 1,42 gram.

. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Samsung warna biru, lima lembar plastik klip bening, satu buah kaca pirex, serta satu alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik merek Lasegar.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika.

"Tindak lanjut informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," ujar Kompol Buyung.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru

Hukrim

Anniversary ke-5 Domte Community, Polsek Binawidya Pekanbaru Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Ojol

Hukrim

Bukan Sekadar Menangkap, Noki Loviko Imbau Masyarakat Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Ringkus 128 Tersangka Narkoba

Hukrim

Polres Dumai Ungkap Peredaran 1.365 Pil Ekstasi

Hukrim

Polresta Pekanbaru Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi, Sabu dan Cartridge Etomidate