LPPH Riau Hadir, Soroti Kasus Karhutla dan SPPD Fiktif

Redaksi - Kamis, 24 September 2026 09:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_8195_LPPH-Riau-Hadir--Soroti-Kasus-Karhutla-dan-SPPD-Fiktif.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tiga pimpinan LPPH Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) hadir di Provinsi Riau. Lembaga ini membawa visi memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum, pengawalan kepentingan publik serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu masalah yang menjadi sorotan yakni kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga SPPD fiktif di DPRD Riau.

"LPPH Riau hadir karena kami melihat masih banyak persoalan hukum yang membutuhkan perhatian, pengawasan publik, kajian hukum, serta keberanian untuk menyampaikan pandangan secara konstruktif. Kami ingin hukum benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal LPPH Riau, Mirwansyah, S.H., M.H, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, sejumlah perkara yang telah menjadi perhatian publik, namun perkembangan penanganannya belum memberikan kejelasan yang memadai.

"Tentu publik berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana proses hukumnya berjalan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Kami akan mendorong transparansi, bukan mengintervensi proses penegakan hukum," katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LPPH Riau adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Persoalan karhutla, kata Mirwansyah, tidak semata-mata berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan masa depan generasi di Riau.

"Kami ingin penanganan karhutla dilakukan secara objektif. Kalau memang berdasarkan alat bukti terdapat pertanggungjawaban pidana perorangan, proses sesuai hukum. Kalau ditemukan unsur pertanggungjawaban korporasi, tentu harus diuji dan diproses berdasarkan hukum, jangan sampai masyarakat kecil saja yang menjadi sasaran ketika ada persoalan yang lebih luas yang juga perlu ditelusuri," tegasnya.

Seperti halnya kasus karhutla, bahwa perlindungan masyarakat dari dampak karhutla harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum.

Kabut asap, kata Mirwansyah bukan hanya persoalan lingkungan. Ada masyarakat yang terimbas pada kesehatan, aktivitas ekonomi terganggu, proses belajar anak-anak yang terganggu, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus melihat persoalan ini secara utuh.

Selain karhutla, LPPH Riau juga memberikan perhatian terhadap perkara dugaan korupsi, kawasan hutan, tata kelola pemerintahan, KSO, ketenagakerjaan, pendidikan, lingkungan hidup, BBM bersubsidi, serta berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Salah satunya adalah perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Riau yang sebelumnya ramai dan menjadi perhatian publik.

"Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi perkara yang sudah menjadi perhatian publik harus memiliki kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya," tutur Mirwansyah lagi.

Publik perlu tahu sejauh mana perkara-perkara tersebut berjalan dan mesti dijelaskan secara proporsional. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas.

Ditegaskan lagi, LPPH Riau bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat, melainkan menjadi bagian dari elemen masyarakat yang ikut mengawal agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

LPPH Riau tidak menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang harus berhadapan dengan masyarakat sipil. Sebaliknya, LPPH Riau menginginkan adanya sinergi dan kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Keberadaan lembaga masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra kritis dalam membangun sistem penegakan hukum yang sehat.

Untuk diketahui, LPPH Riau dengan Ketua Umum Dt. M. Syafi'i, Sekretaris Jenderal Mirwansyah, S.H., M.H. dan Bendahara Umum Suryadi, S.H., M.H ini dibentuk berdasarkan akta pendirian yang diterbitkan oleh notaris dan berkedudukan di Provinsi Riau dengan pusat kegiatan di Kota Pekanbaru.

LPPH Riau juga membuka ruang bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan, kajian, maupun advokasi.

"Kami ingin LPPH Riau menjadi salah satu ruang bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Tidak boleh masyarakat merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum," tukasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 0321-05/RM Bersama Warga Patroli Karhutla di Bangko Sempurna

Hukrim

Water Bombing Satgas Udara Gempur Karhutla Dua Desa di Inhu

Hukrim

Malam Ini LAMR Gelar Majelis Zikir, Doakan Jerebu Berlalu

Hukrim

Kualitas Udara Pekanbaru di Level Sedang Pagi Ini, Siswa Kembali ke Sekolah

Hukrim

Legislator PKS Minta 30 Korporasi Karhutla Ditindak Tegas

Hukrim

Kualitas Udara Pekanbaru Level Berbahaya!