kabarmelayu.com,ROHIL - Polisi mengamankan pria dan wanita saat asyik menggunakan narkoba jenis sabu dan ekatasi. Keduanya diamankan dalam penggerebekan di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (5/9/2026).
RA dan RS diamankan petugas Polsek Bangko Pusako di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13, Kepenghuluan Bangko Bakti.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait adanya penyalahgunaan narkotika," kata AKP Tri Adiyatmika, Jumat (11/9/2026).
Berbekal info tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Ipda Royanto Sinurat bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat seorang pria masuk ke rumah yang dicurigai.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB.Di dalam rumah, polisi menemukan RS yang disebut sedang mengonsumsi narkotika diduga jenis sabu.
"Dari pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama SL yang berada di rumah lain di lokasi penggerebekan," terangnya.
Polisi kemudian bergerak ke bagian rumah tersebut. Di sana petugas mengamankan seorang perempuan dewasa inisial RA.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong dan timbangan digital," kata Kapolsek.
Polisi juga menemukan sebuah dompet berisi uang tunai serta satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
RS dan RA beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, satu bungkus plastik berukuran kecil berisi pil diduga ekstasi, tiga unit telepon genggam, sebuah dompet cokelat, mancis, kotak rokok, timbangan digital, serta bong atau alat hisap serta uang tunai Rp162 ribu.
Hasil tes urine yang dilakukan, RS positif methamphetamine dan amphetamine.Sementara hasil tes urine RA negatif untuk methamphetamine dan amphetamine.