Empat Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Pelaku Diamankan Polres Rohul

Redaksi - Minggu, 06 September 2026 09:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_6861_Empat-Perempuan-di-Bawah-Umur-Diduga-Jadi-Korban-Perdagangan-Orang--Pelaku-Diamankan-Polres-Rohul.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Barang bukti TPPO yang didapat dari para pelaku.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,ROHUL – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih berusia di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang. Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang perempuan berinisial IFA dan seorang laki-laki berinisial SP. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara turut berkaitan dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300ribu, perlengkapan make up serta satu unit sepeda motor.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas TPPO dan memberikan perlindungan kepada perempuan serta anak.

"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu masih melakukan pendalaman serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.(Das)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar

Hukrim

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai

Hukrim

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 63 PMI Ilegal dan 7 WNA ke Malaysia

Hukrim

Pasutri di Bengkalis Diduga Terlibat TPPO, 5 Pekerja Migran Ilegal Diamankan

Hukrim

Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia

Hukrim

Remaja Perempuan di Inhu Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Jambi