kabarmelayu.comPEKANBARU - Perwakilan Lembaga Filantropi Rumah Yatim bersama aparat setempat dan pihak kepolisian melakukan peng
geledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal
oknum pelaku
pencurian spesialis
kotak amal.
Aksi kolaborasi ini membuahkan hasil dengan ditemukannya puluhan kotak amal dari berbagai lembaga amil zakat yang telah dirusak pelaku.
Penggeledahan yang berlangsung di Jl. MH. Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Sabtu, 05 September 2026, bermula dari penelusuran dan laporan kehilangan kotak bantuan umat yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Berdasarkan bukti dokumentasi lapangan, setibanya di lokasi, tim gabungan langsung mendapati tumpukan barang bukti kotak amal yang berserakan di lantai dalam kondisi kunci telah dibongkar paksa.
Petugas mendapati kondisi rumah pelaku dipenuhi oleh tumpukan kotak amal dalam berbagai ukuran dan bentuk. Kotak-kotak berbahan kayu, kaca, hingga akrilik tersebut ditemukan dalam kondisi telah dirusak secara paksa guna menguras uang donasi di dalamnya.
Dari hasil inventarisasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), aksi kejahatan oknum ini berdampak luas dan merugikan banyak lembaga filantropi besar serta pusat pendidikan keagamaan.
Beberapa lembaga yang teridentifikasi secara jelas menjadi korban melalui atribut pada barang bukti yang disita antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rumah Yatim, Swadaya Ummah, Pondok Tahfidz Darul Quran, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (LAZISMU), dan Rumah Zakat.
Selain nama-nama besar di atas, petugas juga menyita puluhan kotak amal tanpa identitas resmi lainnya yang diduga kuat milik masjid, musala, serta panti asuhan lokal yang sengaja digasak pelaku selama beberapa bulan terakhir.
Perwakilan dari salah satu lembaga amil zakat terdampak mengecam keras tindakan tidak terpuji ini. Donasi yang dikumpulkan melalui kotak-kotak amal tersebut sejatinya diperuntukkan bagi program kemanusiaan, pembiayaan anak yatim, serta pembangunan fasilitas pendidikan santri tahfidz yang sangat membutuhkan bantuan bantuan ekonomi masyarakat.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti kotak amal yang ditemukan di TKP untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kini terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengelola rumah makan, toko, maupun fasilitas umum yang merasa kehilangan kotak amalnya untuk segera berkoordinasi dan membuat laporan resmi.(*)