Polres Rohul Bersama Kejari dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 10:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_3175_Polres-Rohul-Bersama-Kejari-dan-Pengadilan-Musnahkan-961-5-Gram-Sabu-dan-229-Butir-Ekstasi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kegiatan pemusnahan BB narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Rohul.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,ROHUL – Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika, Jumat (4/9/2026) sore.. BB yang dimusnahkan sebanyak 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah diterbitkannya ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kejari Rohul. Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan pembukaan segel barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur terkait.

Wakapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk nyata sinergi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam menangani perkara narkotika.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Mapolres Rohul dipimpin oleh Wakapolres Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Hadir Ketua PN Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Rokan Hulu David Raja Sinaga, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dr. Bambang Triono, M.M., Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendy Gusrianto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yohannes Tindaon, S.H., personel Polres Rokan Hulu serta sejumlah awak media.

BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada 19 Agustus 2026 di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF alias IJ (39). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda PCX yang terparkir di sekitar kediaman tersangka.

Narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bersih 993,01 gram. Sebanyak 31,51 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan sebanyak 961,5 gram dimusnahkan.

Selain sabu, petugas juga menemukan pil ekstasi dengan berat bersih 82,67 gram. Sebanyak 6,04 gram atau 17 butir disisihkan untuk kepentingan pembuktian, sementara sebanyak 76,63 gram atau 229 butir pil ekstasi dimusnahkan.

"Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi," ujar Wakapolres.

Kompol I Made Juni menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari penangkapan seorang tersangka lain yang kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu hingga mengarah kepada tersangka AF alias IJ.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang diduga berada di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menemukan sejumlah kamera CCTV yang terpasang di kediaman tersangka untuk memantau aktivitas di dalam maupun sekitar rumah. Rumah tersebut juga dikelilingi pagar setinggi kurang lebih dua meter dan dilengkapi sistem pengamanan tambahan.

Selain itu, di sekitar lokasi petugas menemukan sebuah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan lebih lanjut yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba," tegas Wakapolres.

Pemusnahan BB ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Das)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kepenuhan, BB 87,71 Gram Sabu Diamankan

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kandis, 6.500 Liter Solar Disita

Hukrim

Polres Rohul Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Bersama 700 Liter Solar Diamankan

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Sabu di Pekanbaru

Hukrim

Sisir Sarang Narkoba di Pekanbaru, Polisi Amankan Tiga Pria Positif Metamfetamin

Hukrim

Operasi Gabungan di Kampung Narkoba Pekanbaru, Enam Pria Terjaring