Diiming-iming Lolos Seleksi Penerimaan Polri, Warga Meranti Ditipu Rp307 Juta

Redaksi - Jumat, 04 September 2026 11:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_2969_Diiming-iming-Lolos-Seleksi-Penerimaan-Polri--Warga-Meranti-Ditipu-Rp307-Juta.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,MERANTI - Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri berujung kecewa. Ia menjadi korban penipuan modus iming-iming kelulusan seleksi yang dilakukan oleh pria berinisial Z (45) sejak tahun 2020.

Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin kelulusan anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Kamis (3/8/2026) menjelaskan, korvan yangvterperdaya oleh janji manis tersebut, mentransfer uang tahap awal sebesar Rp150 juta, diikuti tambahan Rp10 juta menjelang seleksi.

"Namun, saat anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021, ia dinyatakan gagal," ucap Kapolres.

Meski gagal, Z terus memanfaatkan harapan korban dengan meminta sejumlah uang susulan berulang kali. Tersangka bahkan sempat menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol) hingga seleksi Bintara tahun 2023 yang seluruhnya berakhir dengan kegagalan.

"Penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta. Korban sempat menagih iktikad baik Z untuk mengembalikan, tetapi janji manis pelaku tak kunjung terealisasi hingga korban melapor ke polisi pada April 2025," jelas Kapolres.

Perjalanan hukum perkara ini memakan waktu cukup panjang karena tersangka Z sempat kabur dan mangkir dua kali dari panggilan kepolisian. Pelaku bahkan sempat berpindah-pindah dan lolos dari kejaran petugas di Jakarta, sebelum akhirnya terdeteksi berada di Selatpanjang pada Senin (31/8/2026).

Setelah berhasil diamankan dan menjalani gelar perkara, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti resmi menetapkan Z sebagai tersangka penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).

"Sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran turut disita," terangnya.

AKBP Gede mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi TNI/Polri dengan imbalan uang. Ia menegaskan seluruh proses penerimaan anggota dilakukan secara resmi dan transparan tanpa pungutan liar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Nenek Jasmiati, Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan Sementara

Hukrim

HUT Polwan Ke-78, Police Woman Goes To School Kunjungi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota

Hukrim

Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Ketua PWI Riau, Modus Minta Uang Tiket

Hukrim

Dua Anggota Polres Kuansing Dipecat

Hukrim

Polri Hadir Bersama Petani, Swasembada Pangan Semakin Nyata di Kandis

Hukrim

Wabup Yuliantini Hadiri Silaturahmi dan Pisah Sambut Kapolres Inhil