Sidang Perdana Gugatan PMH Aset Tanah Milik Ambar Witjaksono Sutarman Cisarua di PN Cibinong, PPWI Minta Tergugat Kooperatif

Riki - Jumat, 04 September 2026 11:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_8759_Sidang-Perdana-Gugatan-PMH-Aset-Tanah-Milik-Ambar-Witjaksono-Sutarman-Cisarua-di-PN-Cibinong--PPWI-Minta-Tergugat-Kooperatif.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke saat menghadiri sidang (Foto: Ist)
kabarmelayu.com,CIBINONG – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum terkait pengalihan aset tanah di wilayah Cisarua, Bogor, pada Kamis, 3 September 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bertindak mewakili dua anggotanya, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, sebagai penggugat. Dalam gugatannya, PPWI menunjuk Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono sebagai tergugat utama. Selain itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan Notaris Anna turut digugat sebagai turut tergugat.

Para penggugat mendalilkan adanya pengalihan hak atas tanah milik Ambar dan Mia di Cisarua yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. PPWI menilai proses pengalihan aset tersebut cacat prosedur dan merugikan hak-hak anggotanya secara materiil maupun immateriil.

Namun, pada sidang perdana tersebut seluruh tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Teddy Kurniawan tidak dapat dilakukan karena alamatnya tidak diketahui. Sementara itu, Beno Adi Nugraha Junanto dan Notaris Anna disebut telah berpindah alamat sehingga surat panggilan belum dapat diterima.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir mendampingi anggotanya, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ia menghimbau Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, Rivan Putera Yuwono, Kepala BPN Bogor, dan Notaris Anna agar kooperatif dan hadir pada sidang selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

"Ini soal keadilan. Kami berharap semua pihak yang digugat hadir, agar proses hukum berjalan terang dan tidak ada yang dirugikan," ujar Wilson Lalengke kepada media usai sidang.

Majelis Hakim menunda sidang untuk pemanggilan ulang para pihak. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, mendatang. (TIM/Red)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Hukrim

Soal Alih Status Lahan, Kelompok Tani SKB Nagori Pangean Bakal Gugat PT.RAPP

Hukrim

Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hukrim

Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026