kabarmelayu.com,PEKANBARU - Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (
Karhutla) di Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (28/8/2026).
Menhut menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebabkan atau melakukan pembakaran lahan.
Raja Juli menyebut, langkah hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Tadi disampaikan Pak Kapolda, sudah ada satu tersangka untuk daerah sini. Perintah Pak Presiden penegakan hukum harus jelas dan dilakukan tanpa pandang bulu," tuturnya.
Temuan lapangan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 15–24 Agustus 2026 menunjukkan lahan bekas terbakar diduga berada di lima konsesi, yaitu PT Arara Abadi, PT RAPP Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari dengan total luas sekitar 583 hekatare.
Selain karhutla yang terjadi pada 2026, pada 4 Agustus 2025 lalu, Jikalahari melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat karhutla ke Polda Riau.
Laporan tersebut berkaitan dengan areal PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, dan PT Selaras Abadi Utama.
Berdasarkan investigasi Jikalahari, luas areal terbakar di lima korporasi tersebut mencapai sekitar 179 hektare.
Namun, hingga kini belum ada satu pun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.