Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan

Redaksi - Rabu, 19 Agustus 2026 20:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_588_Kawal-Status-Quo--Pendiri-Koperasi-JMB-Pasang-Plank-Peringatan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Plang status quo 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan sengketa PT ex Supra Matra Abadi.(Foto: yan)
kabarmelayu.com,ROHIL - Kawal status quo, 12 pendiri koperasi JMB dan firma hukum brother & groups pasang plang peringatan hukum di lahan sengketa PT ex Supra Matra Abadi.

Di tengah bergulirnya proses persidangan Perkara Nomor: 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Perwakilan 12 Pendiri Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) yang diwakili Suratman, bersama dengan Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum "Brother & Groups", melakukan aksi penegasan hukum dengan memasang plang peringatan status quo (Sub-Judice) di area operasional PT Ex Supra Matra Abadi (mitra objek jaminan Koperasi JMB), Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Rabu (19/08/2026) siang.

Aksi pengamanan aset dan penegasan yuridis ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hukum resmi dari Kuasa Hukum tertanggal 14 Agustus 2026, guna menghentikan segala bentuk aktivitas operasional dan administratif ilegal yang selama ini diduga dilakukan oleh kepengurusan sepihak kubu Tergugat I (Zulkifli dkk) bersama Tergugat II (Notaris Khalidin).

Aksi penegasan aset ini dikawal ketat oleh aparat keamanan gabungan TNI-Polri. Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir menerjunkan sekitar 60 personil bersenjata lengkap dengan didampingi langsung oleh Unit Provos Polres Rohil untuk memastikan kedisiplinan pengamanan. Turut turun langsung mengawal di lapangan Kapolsek Simpang Kanan, personil BKO (Bantuan Kendali Operasi), serta Babinsa Simpang Kanan dari unsur TNI, yang dihadiri pula oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Simpang Kanan, Bapak Ramadi Harto.

Dalam aksi lapangan ini, kubu Tergugat (manajemen akta perubahan) terlihat tidak berani memunculkan satu pun pengurus intinya di lokasi sengketa. Mereka terpantau hanya mengutus 2 (dua) orang Kuasa Hukum dan 1 (satu) orang Humas Koperasi. Sepanjang aksi berlangsung, utusan kubu Tergugat tersebut sama sekali tidak berani mendekat ataupun menemui perwakilan 12 Pendiri dan tim pengacara Brother & Groups. Hal ini mempertegas runtuhnya mental dan legitimasi moral kubu Tergugat pasca-berkas REPLIK Penggugat berhasil mengunci telak blunder dokumen administratif "tanggal mundur" tahun 2023 pada sidang Kamis lalu.

Demi menghormati asas kepatuhan hukum dan menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Simpang Kanan, pihak 12 Pendiri Koperasi JMB bersikap kooperatif dengan memenuhi permohonan lisan dari jajaran kepolisian untuk membuka kembali plang yang sempat terpasang kokoh tersebut, setelah seluruh dokumentasi visual dan koordinat hukum selesai direkam secara sah oleh tim hukum.

"Kami membuka kembali plang tersebut semata-mata karena kami menghormati institusi Kepolisian Polres Rohil, Unit Provos, Polsek, rekan-rekan BKO, dan Babinsa yang sudah mengawal jalannya aksi dengan aman. Kami bukan takut atau mundur. Pemasangan tadi adalah bukti de facto bahwa tanah ini berada dalam status sengketa pengadilan (Sub-Judice) dan tidak boleh disentuh secara ilegal oleh siapa pun sampai Hakim PN Rohil menjatuhkan putusan akhir," ujar Bapak Suratman, perwakilan 12 Pendiri Koperasi JMB, di lokasi aksi.

Pasca-aksi lapangan ini, pihak Upika Kecamatan Simpang Kanan akhirnya melayangkan surat undangan resmi kepada pihak 12 Pendiri dan Kuasa Hukum untuk menghadiri forum mediasi yang dijadwalkan pada Kamis (20/08/2026) esok pagi di Kantor Camat Simpang Kanan. Agenda mediasi tingkat kecamatan ini berjalan bersamaan dengan agenda krusial persidangan penyerahan berkas DUPLIK dari pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Kuasa Hukum dari Firma Hukum "Brother & Groups" menegaskan akan menghadiri mediasi tersebut dengan tuntutan yang sangat tegas: meminta pihak Upika Kecamatan bersikap netral dan mendesak manajemen perusahaan mitra untuk menyetop total seluruh aliran dana pembayaran hasil panen kepada kubu Zulkifli dkk selama proses persidangan berjalan demi rasa keadilan hukum.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat

Hukrim

Warga Dituntut Tertib, Perusahaan Bagaimana?Kantor Pertanahan Inhil Diminta Transparan

Hukrim

Ajukan Replik di PN Rohil, 12 Pendiri Koperasi JMB Patahkan Tuntutan Denda Rp4,3 M Pihak Tergugat

Hukrim

HGU 22 Perusahaan Perkebunan di Inhil Tak Jelas

Hukrim

Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi

Hukrim

Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan di Kerumutan untuk Kebun Sawit