Kecanduan Judi Online, Anak Gelapkan Duit Orang Tua Rp125 Juta

Redaksi - Minggu, 16 Agustus 2026 14:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_1037_Kecanduan-Judi-Online--Anak-Gelapkan-Duit-Orang-Tua-Rp125-Juta.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pelaku setelah diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai sebesar Rp125,29 juta milik CV Abdi Barokah.

Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Jalan Kenanga Gang Bunga Raya, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, pelaku merupakan anak kandung korban. kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan penggelapan uang yang terjadi pada Selasa (11/8/2026).

"Pelaku awalnya diminta mengambil uang tunai sebesar Rp125.290.000 tagihan pembelian pipa besi. Setelah uang diterima, pelaku justru tidak menyerahkan uang tersebut sesuai peruntukannya," kata AKP Dodi, Ahad (16/8/2026).

AKP Dodi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban meminta pelaku menjemput uang pembayaran pembelian pipa besi ke PT Cahaya Indah Sang Surya (CISS).Pelaku kemudian menuju PT CISS untuk mengambil uang tersebut.

Setelah menerima uang, korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta agar uang langsung ditransfer ke rekening Bank BCA di Jalan Riau.

Namun permintaan tersebut tidak dilakukan pelaku. Saat dihubungi, pelaku justru mengaku sudah berada jauh dari lokasi bank.

"Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun telepon tidak diangkat. Pelaku juga tidak kunjung pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan," jelas Kanit.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Kemudian, pada Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Kenanga Gang Bunga Raya.

Usai menerima informasi tersebut, Tim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Anisko langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online," kata AKP Dodi.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Petani di Pelalawan Diserang Beruang Liar

Hukrim

Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Siak

Hukrim

BBKSDA Riau Pasang Box Trap di Lokasi Kemunculan Beruang Madu Pelalawan

Hukrim

Literasi dan Diplomasi Ruang Angkasa Jadi Fokus Diskusi Publik di Universitas Paramadina

Hukrim

Aset Keuangan Syariah Nasional Lampaui Rp3.000 Triliun

Hukrim

Ini Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar