kabarmelayu.com,ROHIL - Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa kepengurusan
Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) Simpang Kanan, memasuki fase krusial.
Berkas Replik yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Kamis (13/8/2026), tim kuasa hukum 12 pendiri Koperasi JMB dari Kantor Hukum Brother & Groups, secara tegas mematahkan dalil tuntutan denda senilai Rp4,3 Miliar yang diajukan oleh pihak Tergugat.
Suratman, perwakilan dari 12 Pendiri Koperasi JMB menjelaskan, bahwa replik tersebut disusun untuk menguliti kelemahan hukum dalam berkas jawaban dan tuntutan balik dari pihak Tergugat I (Zulkifli dkk) serta Tergugat II (Notaris Khalidin). Kubu Tergugat dinilai mengajukan tuntutan finansial yang tidak logis dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tuntutan Denda Rp4,3 Miliar, dinilai mengada-Ada dan Tidak berdasar. Kuasa hukum para pendiri, Ratno Kuswoyo, menegaskan bahwa tuntutan denda senilai Rp4,3 Miliar yang dituduhkan kepada kubu 12 pendiri merupakan dalil yang dipaksakan dan tidak didukung oleh bukti-bukti perdata yang valid.
"Dalam berkas Replik yang telah kami serahkan kepada Majelis Hakim PN Rokan Hilir, kami mematahkan dan menolak secara mutlak klaim denda Rp4,3 Miliar dari pihak Tergugat. Tuntutan tersebut tidak memiliki landasan kausalitas (sebab-akibat) yang jelas dan murni mengada-ada demi mengalihkan perhatian dari substansi utama gugatan kami, yaitu cacat hukumnya dokumen administrasi tahun 2023 yang mereka gunakan," ungkap Ratno Kuswoyo.
Secara konstruksi hukum acara perdata, setiap tuntutan ganti rugi atau denda wajib dibuktikan dengan kerugian riil yang nyata dan bersumber dari perbuatan melawan hukum yang sah.
Karena kepengurusan tergugat didirikan di atas dokumen tahun 2023 yang terbukti memiliki kelemahan formil mendasar, maka segala tuntutan denda yang mereka ajukan secara otomatis gugur demi hukum.
Koperasi JMB mengimbau kepada seluruh instansi terkait, aparatur wilayah, maupun mitra usaha seperti PKS PT Simpang Kanan Lestarindo (PT SKL), untuk bersama-sama menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan di PN Rohil
Mengingat perkara kepengurusan ini saat ini berstatus Sub-Judice atau dalam penanganan penuh majelis hakim, maka seluruh pihak diharapkan tetap tenang dan menjaga kondisi wilayah agar tetap kondusif, serta tidak terprovokasi oleh klaim-klaim tuntutan finansial sepihak dari pihak Tergugat yang belum teruji di persidangan.