Tim Gabungan Tertibkan Belasan Truk ODOL di Tol Permai

Redaksi - Sabtu, 15 Agustus 2026 10:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_4286_Tim-Gabungan-Tertibkan-Belasan-Truk-ODOL-di-Tol-Permai.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Operasi penertiban truk ODOL oleh tim gabungan di Tol Permai.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU – Tim gabungan melakukan penertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL), di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026).

Operasi penertiban ini melibatkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas," kata Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Operasi ini digelar sore hari, dipimipin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti, melibatkan 24 personel gabungan dilibatkan, terdiri dari 8 personel Ditlantas Polda Riau, 9 personel BPTD Kemenhub dan 7 personel Dishub Kota Pekanbaru.

Kendaraan yang menjadi sasaran petugas adalah yang kedapatan melanggar ketentuan dimensi maupun muatan.

"Hasil penertiban, sebanyak 14 peringatan tertulis diberikan, yakni 9 berkas oleh BPTD Kemenhub dan 5 berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru.

Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," ujar Jeki.

Disamping penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Pesan yang disampaikan adalah agar pengemudi selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, tidak membawa muatan melebihi ketentuan, serta menggunakan kendaraan dengan dimensi sesuai aturan.

"Setiap pengemudi juga diminta mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara," kata Jeki.

Jeki menegaskan, operasipenertiban ODOL ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di ruas tol yang memiliki karakteristik kecepatan kendaraan relatif tinggi.

"Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," ujar Jeki.

Menurutnya, kendaraan dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan keselamatan karena dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat melakukan pengereman maupun bermanuver.

"Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman dan selalu mengutamakan keselamatan," tegasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pemotor Diduga ODGJ Terobos Tol Permai 

Hukrim

Akses Keluar Tol Permai Dialihkan Mulai Hari Ini

Hukrim

Tempat Hiburan di Maredan Kulim Dirazia, Ada Miras dan Kegiatan Prostitusi

Hukrim

Sepanjang 2025 Hingga Juli 2026, 18 Nyawa Melayang di Tol Permai

Hukrim

Tak Rela Dagangannya Diamankan Satpol PP Rohil, Jumida Pilih Bagikan Semangka ke Warga

Hukrim

Bus Hantam Ekor Truk di Tol Permai, 2 Tewas,Belasan Terluka