Polisi Temukan Puluhan Butir Ekstasi Saat Amankan Pria Terkait Tindak Pidana Kehutanan di Kampar Kiri

Redaksi - Minggu, 09 Agustus 2026 07:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_6493_Polisi-Temukan-Puluhan-Butir-Ekstasi-Saat-Amankan-Pria-Terkait-Tindak-Pidana-Kehutanan-di-Kampar-Kiri.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.com,KAMPAR - Seorang pria yang awalnya akan diamankan berkaitan dengan tindak pidana kehutanan, ternyata menyimpan puluhan butir narkoba jenis ekstasi. AY (48) ditangkap di wilayah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sore.

Terbongkarnya kasus narkoba ini bermula saat tim Gakkum Kementerian Kehutanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, S.H., mengamankan AY untuk diperiksa terkait kasus kehutanan.

AY kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun saat berada di kantor kepolisian, Kanit Reskrim mencurigai gerak gerik AY. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan satu butir pil diduga ekstasi warna hijau merek Granat.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan tersangka, yaitu satu unit mobil Suzuki Baleno putih nomor polisi BM 1565 ZB. Di bagian dasbor mobil itu ditemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, satu bungkus pecahan pil ekstasi, serta satu alat uap rokok elektrik (pod) merek Relx Plus warna merah muda hitam yang diselipkan di saku celana sebelah kiri.

Saat diinterogasi, AY mengaku memperoleh pasokan narkoba tersebut dari seorang wanita yang dipanggil RN yang berdomisili di wilayah Pekanbaru.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung A55 warna hitam putih, serta STNK kendaraan bermotor sebagai alat bukti perkara.

Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyampaikan bahwa penemuan ini membuktikan kewaspadaan petugas di lapangan sangat penting.

"Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar kasus narkoba. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama," kata Kapolsek, Sabtu (8/8/2026).

Saat polisi sedang mendalami keterangan tersangka untuk melacak sosok RN yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini dapat kita putus sampai ke akarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional

Hukrim

Polda Riau Musnahkan BB Narkoba Rp69,7 Miliar

Hukrim

Parah! Dua Pria 57 Tahun di Bengkalis Diciduk Saat Transaksi Sabu

Hukrim

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Riau bersama Polres Kampar Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kurir Diringkus, Bandar Besar Diburu

Hukrim

Polda Riau Buru Pelaku yang Lukai Petugas Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba