Jalan Sepanjang 5 Kilometer yang Membelah HSM Rimbang Baling Diduga Didanai Residivis Perambahan Hutan

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 19:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_7929_Jalan-Sepanjang-5-Kilometer-yang-Membelah-HSM-Rimbang-Baling-Diduga-Didanai-Residivis-Perambahan-Hutan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.comKAMPAR, riaueditor.com - Dugaan aktivitas pembukaan jalan di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling, wilayah Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa aktor yang berada dibalik aktivitas tersebut.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, sebuah akses jalan membentang sepanjang sekitar 5 kilometer diduga dibangun di dalam kawasan konservasi Hutan Suaka Margasatwa (HSM) Bukit Rimbang Baling.

Bukan hanya persoalan pembukaan akses jalan dalam kawasan konservasi yang menjadi sorotan. Dibalik keberadaan jalan tersebut muncul dugaan adanya sumber pendana dari seseorang berinisial A, yang disebut sebagai residivis dalam perkara perambahan hutan di kawasan SM Rimbang Baling Desa Kuntu.

Informasi ini tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan riwayat perkara, status hukum, serta sejauh mana keterkaitan A dengan pembangunan jalan tersebut.

Dana Pembangunan JalanPertanyaan yang mengemuka belakangan ini adalah: Siapa aktor yang membiayai pembangunan jalan sepanjang kurang lebih lima kilometer yang membelah hutan konservasi tersebut?

Informasi yang beredar di lapangan dana pembangunan jalan bersumber dari A.

Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak berhenti pada keberadaan sebuah jalan. Perlu penelusuran lebih jauh hubungan antara sumber pembiayaan dengan aktivitas perkebunan yang memanfaatkan akses jalan yang segaja dibangun untuk jalur angkutan hasil kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.

Pelaksana LapanganInformasi yang diterima redaksi, seseorang berinisial Ham, warga Desa Kuntu Darussalam, juga disebut-sebut sebagai koordinator lapangan pembukaan jalan tersebut.

Nama Ham juga muncul dalam informasi terkait dugaan pungutan terhadap kendaraan angkutan hasil perkebunan ilegal yang memanfaatkan akses jalan tersebut.

Namun, sejauh ini redaksi belum menyimpulkan bahwa Ham melakukan tindak pidana. Keterlibatan maupun kewenangannya masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

Pungutan Rp200 Ribu per TonInformasi yang beredar lainnya adalah pungutan sebesar Rp.200 ribu untuk setiap ton muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melintasi jalan tersebut.

Perlu penelusuran lebih lanjut kemana disetorkan uang hasil pungutan liar (Pungli) tersebut guna mengetahui aktor utama kasus ini.

Tak hanya itu, aparat semestinya juga telah mengetahui siapa pengguna jalan, dan dari mana angkutan TBS berasal, serta siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

Angkutan Sawit dalam Kawasan KonservasiSemua temuan ini memunculkan beragam persoalan besar dugaan berlangsungnya aktivitas angkutan buah kelapa sawit dan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal skala besar dalam kawasan konservasi Hutan Suaka Margasatwa (HSM) Bukit Rimbang Baling tanpa tersentuh hukum.

Terhadap kasus ini, instansi kehutanan dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan pengecekan visual terhadap keberadaan jalan.

Pemeriksaan idealnya mencakup koordinat lokasi, status kawasan, riwayat pembukaan jalan, pihak yang mengerjakan, sumber pembiayaan, pengguna jalan, aktivitas perkebunan, hingga aliran dana pungutan liar Rp200 ribu per ton TBS.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila jalan tersebut ternyata memiliki dasar legalitas dan pungutan tersebut mempunyai dasar hukum yang sah, maka penjelasan resmi juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.(tim)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini

Hukrim

Penanganan 6,4 Km Jalan Rusak KITB-Sungai Rawa, Bupati Afni Dorong Solusi Kolaborasi

Hukrim

Ini Desain Flyover Simpang Garuda Sakti Panam

Hukrim

PT Arara Abadi Peduli Lingkungan adakan Rawat Jalan dan Penyiraman Rutin Jalan Kampung Maredan

Hukrim

PT KTU Tunjukkan Komitmen Sosial Lewat Perbaikan Jalan Warga

Hukrim

Sinergi Bangun Desa: PT Conch dan Pemdes Tualang Teken MoU Pembangunan Jalan Kampung