Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan di Kerumutan untuk Kebun Sawit

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 11:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_2974_Pria-Ditangkap-Usai-Bakar-Lahan-di-Kerumutan-untuk-Kebun-Sawit.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Petugas memasang garis polisi di areal lahan yang terbakar.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,PELALAWAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sengaja membuka lahan untuk kebun sawit dengan cara dibakar di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Pria S ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah melakukan penyelidikan sejak titik api terpantau pada 30 Juli 2026 lalu.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, titik api pertama kali terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Petugas kemudian bergerak menuju Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan," kata Asep.

Asep mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembakaran mengarah kepada S. Polisi menduga pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari proses pembukaan lahan.

Menurut Asep, tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar lebih dulu dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah lahan bersih, area tersebut kemudian dibakar agar lebih mudah ditanami kelapa sawit.

"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di tengah operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kerumutan. Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api.

Menurut Asep, proses pemadaman di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri karena api dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah. Karena itu, petugas tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan pendinginan agar titik api tidak kembali muncul. Ia menegaskan, upaya penanganan Karhutla dilakukan secara bersamaan antara pemadaman dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

"Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kelompok Tani Kesepakatan Bersama Tegaskan Penugasan Pengelolaan Lahan Eks Ationg Legal, Bantah Narasi Penolakan

Hukrim

Sengketa Lahan Sawit Koperasi JMB Simpang Kanan Mengonfrontasi Argumen Hukum di PN Rokan Hilir

Hukrim

Perjuangan Pemadaman Karhutla di Mak Teduh Pelalawan, Tim Berjalan Kaki Dua Kilometer

Hukrim

Laporan 5 Korporasi oleh Jikalahari Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli

Hukrim

Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria

Hukrim

Ini 6 Poin Maklumat Forkopimda Riau Terkait Karhutla!