Sengketa Lahan Sawit Koperasi JMB Simpang Kanan Mengonfrontasi Argumen Hukum di PN Rokan Hilir

Redaksi - Jumat, 07 Agustus 2026 10:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/08/_8489_Sengketa-Lahan-Sawit-Koperasi-JMB-Simpang-Kanan-Mengonfrontasi-Argumen-Hukum-di-PN-Rokan-Hilir.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.com,ROHIL – Perkara dualisme kepengurusan dan sengketa hak kelola lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi Juang Makmur Bersama (JMB) Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, terus bergulir di meja hijau. Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl memasuki tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat, Kamis (6/8/2026).

Dalam berkas jawaban tertulisnya, kubu pengurus baru selaku Tergugat I yang diwakili oleh Zulkifli Hi Manna dkk, secara tegas membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Anggota Pengawas Ratno Kuswoyo dan ke-12 anggota pendiri awal. Tergugat I menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahun 2026 yang menghasilkan akta perubahan kepengurusan telah dilakukan sesuai dengan aturan formal organisasi dan mekanisme yang sah.

Pihak Tergugat I mengajukan Eksepsi (keberatan formal) yang menilai bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili koperasi di dalam persidangan. Selain itu, mereka menyebut gugatan ini kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Notaris terdahulu. Tergugat I juga mengklaim bahwa penggugat telah diberhentikan secara resmi sejak 10 November 2023 akibat pelanggaran internal organisasi.

Tak tanggung-tanggung, melalui Gugatan Rekonpensi (gugat balik), Tergugat I menuntut kubu penggugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 4.395.000.000,- (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) atas tuduhan provokasi massa dan penghambatan operasional kebun sawit.Sementara itu, pihak Tergugat II, yakni Notaris Dr. H. Khalidin, menyatakan posisi netral dan pasif dalam perkara ini. Pihaknya menegaskan bahwa penerbitan Akta Perubahan Nomor 31 tanggal 8 April 2026 telah didasarkan pada kelengkapan dokumen administratif koperasi yang diserahkan kepadanya, termasuk di antaranya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan tanggal 2 Januari 2026 dan SK Manajemen tanggal 1 April 2026.Menanggapi jawaban tersebut, perwakilan 12 Anggota Pendiri Koperasi JMB, Suratman, menyatakan bahwa kubu penggugat tidak gentar dengan tuntutan miliaran rupiah tersebut. Sebaliknya, mereka menilai berkas jawaban pihak Tergugat justru membuka kejanggalan administrasi baru di hadapan Majelis Hakim.

"Ada kontradiksi nyata. Di satu sisi mereka mengklaim kami telah dipecat sejak November 2023, namun di sisi lain, dalam pembelaan Notaris, dokumen dasar perubahan akta justru menggunakan SK bertanggal Januari dan April 2026 yang masih mencantumkan nama-nama kami secara sah. Kami menduga ada manipulasi dokumen tanggal mundur (backdate) serta pemalsuan tanda tangan pada Surat Kuasa RALB 2026," ujar Suratman dalam keterangan persnya.

Pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan ini diajukan atas nama pribadi-pribadi anggota pendiri yang hak keperdataannya dirugikan, bukan bertindak mewakili institusi koperasi. Selain itu, mereka menyoroti masalah tata kelola keuangan di mana bendahara versi akta perubahan baru mengaku tidak pernah diberikan akses terhadap rekening bank koperasi.

Ratno Kuswoyo selaku pemegang kuasa 12 orang penggugat juga mengatakan " adalah yang tidak manusiawi mereka melakukan pemecatan 12 orang pendiri koperasi tanpa menyampaikan poin-poin kesalahan yang telah diperbuat, juga pemecatan tanpa adanya pemberian SHU koperasi,tapi nama -nama anggota masih digunakan dalam laporan RAT 2023 dan RAT tahun 2024 juga digunakan sebagai dasar perubahan akta koperasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengarahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pertempuran pembuktian tertulis pada agenda sidang Replik (tanggapan penggugat) yang dijadwalkan pada pekan depan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria

Hukrim

Kisruh Koperasi JMB Berlanjut, Pengurus Lama Minta Operasional Dihentikan Selama Status Quo

Hukrim

Bupati Herman Buka Rakor GTRA Inhil

Hukrim

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung 12 Hektare di Kandis

Hukrim

Soal Alih Status Lahan, Kelompok Tani SKB Nagori Pangean Bakal Gugat PT.RAPP

Hukrim

Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi