kabarmelayu.comPEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Bina Widya Pekanbaru meng
ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus menetapkan seorang pria berinisial, LH (24) sebagai tersangka.
Tersangka diciduk aparat di kawasan Jalan Wonosari Ujung Pekanbaru, Senin 3 Agustus 2026 sekira Pukul 10.00 WIB.
Bersama tersangka, polisi menyita empat sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Hingga kini aparat masih memburu para pihak yang terlibat dalam komplotan kriminal tersebut.
"Benar, bahwa unit reskrim Polsek Bina Widya mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Satu orang telah diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Bina Widya Pekanbaru, Kompol Nusirwan S.H saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026 di Pekanbaru.
Kapolsek menjelaskan, tersangka LH diduga melakukan aksinya bersama satu rekannya, C (DPO) di Jalan Cipta Karya.
Setelah mendapat laporan korban, penyelidikan langsung dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni, S.Psi beserta sejumlah personel.
Hanya dalam hitungan jam, kepolisian dapat mengidentifikasi terduga tersangka. Tidak menunda waktu lama, aparat mendidik LH berikut dengan temuan empat kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga tersangka sudah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak 10 TKP.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dilapangan sekaligus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
"Menurut keterangan tersangka, mereka sudah melakukan kejahatan 10 TKP di Pekanbaru. Kita akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut," tutup Nusirwan. (beng)